Sidang Lanjutan Kasus Rita, Saksi Ungkap Ada Aliran Rp 5 M untuk Pembebasan Syaukani
General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto mengungkap aliran dana diduga suap dari Dirut PT SGP Hery Susanto
Ketiga, Abun mengirimkan uang Rp 5 miliar untuk Rita. Uang itu untuk membeli rumah saudara Rita bernama Noval El Farveisa, yang saat ini menjadi kuasa hukum Bupati Kukar itu. "Total semua yang disuruh tanggung jawab Rp 17 miliar. Tapi saya disuruh tanggung jawab Rp 10 miliar," kata Hanny.
Jaksa KPK mendakwa Rita Widyasari selaku Bupati Kukar menerima suap Rp 6 miliar dari Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun alias Abun terkait izin perkebunan kelapa sawit PT SGP pada 2010.
Suap tersebut diduga berkaitan pemberian izin lokasi kebun sawit kepada PT SGP di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 16 ribu hektare.
Dalam surat dakwaan, Rita mengenal Abun karena teman baik ayahandanya, Syaukani Hasan Rais. Abun yang sejak 2009 menjabat Dirut PT SGP telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit kepada Pemkab Kukar.
Baca: Rumah Warga Muara Adang II Terendam Banjir, Ini yang Dilakukan BPBD
Namun, ada tumpang tindih atas permohonan izin lokasi. Untuk memperlancar pengurusan izin lokasi itu, Abun memerintahkan stafnya, Hanny Kristianto, untuk melobi Rita hingga akhirnya terjadi kesepakatan pemberian izin PT SGP.
Abun sempat ditetapkan sebagai tersangka dan diadili atas kasus pungli di Terminal Pelabuhan Petikemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kaltim. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda membebaskannya dan menyatakan dia tidak terbukti melakukan pungli pada 12 Desember 2017.
Selain itu, Rita bersama-sama komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, juga didakwa menerima gratifikasi senilai sebesar Rp 469,465 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek pada berbagai dinas di Kabupaten Kukar selama menjabat pada 2010 hingga 2017. (tribun network/fel/coz)