Gurita Korupsi di Kota Raja
5 Fakta Sidang Lanjutan Bupati Rita: Kresek Hitam dari Abun, Uang Rp 5 M, Emas hingga Berlian
Ia menjadi saksi untuk kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa Rita Widyasari, Khairudin, dan Herry Susanto Gun alias Abun.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Dalam sidang kali ini Jaksa penuntut umum pada KPK mengahadirkan saksi Hani Kristianto, mantan anak buah pengusaha tambang dan perkebunan, Herry Susanto Gun atau Abun.
Ia menjadi saksi untuk kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa Rita Widyasari, Khairudin, dan Herry Susanto Gun alias Abun.
Dalam kesaksiannya baik untuk Rita dan Herry Susanto Gun sejumlah fakta terungkap.
Tribunnews.com mencatat sejumlah fakta berdasar keterangan saksi dalam persidangan.
Baca: Panglima TNI dan Kapolri ke Balikpapan, Anggota TNI dan Polisi Kumpul Bareng di Dome
Baca: Dikabarkan Kritis, Foto Sosok Mirip Limbad Jalan-jalan di Bandara Tersebar
1. Titipan untuk Rita dalam kresek hitam
Setelah dilantik menjadi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari mendapat uang dari pengusaha tambang dan perkebunan, Herry Susanto Gun.
Dalam sidang yang digelar Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, saksi Hani Kristianto, mantan anak buah Abun mengatakan pernah menemani bosnya ke rumah Rita usai pelantikan.
"Saudara pernah tidak ke rumah terdakwa Rita?" tanya hakim kepada saksi Hani.
Hani mengaku pernah dua kali ke rumah Rita.
Pertama untuk silaturahmi bersama dengan Timotius, orang kepercayaan Herry yang biasa mengurus perkebunan milik Herry.
Kedua, pertemuan dilakukan siang hari setelah Rita dilantik menjadi Bupati Kukar pada 30 Juni 2010 silam.
Baca: Sambil Menunggu Pembangunan BTS, Bupati Berau Minta Aparatur Kampung Beli Penguat Sinyal