PK Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Bisa Bebas Bulan Agustus?

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa bebas Agustus 2018 ini.

YouTube
Ahok dan bukunya 

TRIBUNKALTIM.CO - Penasihat hukum Ahok belum mendapat pemberitahuan resmi terkait penolakan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penasihat hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, sangat terkejut atas putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) kliennya.

"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," ujar Josefina saat dihubungi Tribun, Senin (26/3/2018).

Baca: Suami Dian Satro Mangkir dari Panggilan KPK, Sang Istri Sibuk Lakukan Ini

 Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi perihal putusan PK Ahok dari MA maupun pengadilan. 

Kabar ditolaknya PK tersebut diketahuinya dari pemberitaan media massa online.

Semula tim penasihat hukum berharap besar MA dapat mengabulkan PK dari Ahok.

Terkait hasil putusan tersebut, adik Ahok, Fifi Lety Indra turut mengomentari ramainya pemberitaan tentang ditolaknya pengajuan PK kasus hukum yang menjerat kakaknya.

"Hari ini penuh dengan berita soal PK Ahok Yg ditolak MA dan ini yang Aku dapat sepanjang hari ini: 

Begini Kata Bapa Kami : “Sebab Aku ini mengetahui rancangan-rancangan apa yang ada pada-Ku mengenai kamu, demikianlah firman TUHAN, yaitu rancangan damai sejahtera dan bukan rancangan kecelakaan, untuk memberikan kepadamu hari depan yang penuh harapan. ( Yer 29:11 pass bgt di Buku Yg Aku baca dan mug Yg dikasih minum ama pembantu, padahal Buku dan mug ku byk," tulis Fifi pada laman Instagram miliknya.

Baca: Lama tak Muncul di Layar Kaca, Begini Kabar Dorce Gamalama Sekarang, Punya Bisnis Baru?

Selain memposting makam ayah dan keluarganya, Fifiy juga memposting lokasi taman bapaknya di Belitung Timur.

Taman itu begitu indah, ada rumah kayu, danau penuh bunga Teratai dan pemandangan pantai.

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa bebas Agustus 2018 ini.

Beberapa waktu lalu, pengacaranya I Wayan Sudirta mengatakan kliennya bisa bebas Agustus ini.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved