Gurita Korupsi di Kota Raja
Untuk Jaminan Pengusaha Herry, Bupati Rita Titipkan 15 Emas Batangan
Saat proses tersebut, Hani menyesalkan karena Rita menuliskan kuitansi dengan keterangan pembayaran utang Hani pada Herry.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan General Manager PT Hotel Golden Season Samarinda, Hani Kristianto, dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/3/2018).
Yang bersangkutan menjadi saksi di sidang kasus penerimaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa Rita Widyasari, Khairudin dan Herry Susanto Gun alias Abun.
Dalam keterangannya, Hani mengatakan Rita menitipkan emas batangan sebagai jaminan.
Baca: Begini Kelakuan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di Belakang Panggung yang Diungkap Al Ghazali
Baca: Wapres JK Yakin Puan dan Pramono tak Terima Uang Korupsi e-KTP, Ini Alasannya
Baca: Pengolahan Sampah di Balikpapan Terkendala Dana, Segini Pendapatan Retribusi Sampah
Karena sebelumnya, Herry telah mengeluarkan uang untuk pengurusan izin tambang dan perkebunan.
Namun dalam prosesnya izin tersebut tidak selesai hingga Herry geram meminta Rita mengembalikan seluruh uang yang telah diberikan kepada Rita.
Herry juga meminta Hani untuk menagih uang tersebut.
Baca: Sidang Lanjutan Kasus Rita, Saksi Ungkap Ada Aliran Rp 5 M untuk Pembebasan Syaukani
Baca: Perwali Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Ini Tanggapan Pengelola Supermarket
Baca: Pemkot Balikpapan Segera Terbitkan Perwali, Larang Penggunaan Kantong Plastik
"Emas batangan itu sebagai jaminan dari ibu untuk Abun (Herry), diberikan di pendopo bupati. Emas yang terbungkus koran dikeluarkan oleh mas Beni (suami Rita)," kata Hani.
Saat proses tersebut, Hani menyesalkan karena Rita menuliskan kuitansi dengan keterangan pembayaran utang Hani pada Herry.
Sementara Hani sama sekali tidak memiliki utang piutang apapun.