Melawan, Pencuri Sapi di Kutim Kena Dor

Ada satu tersangka lainnya, yakni penadah hasil curian tidak ditahan karena dalam kondisi sakit. Ada penyakit pada kulitnya

Tribun Kaltim/Margaret Sarita
Empat tersangka pencurian sapi 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Kasus pencurian sapi di Kecamatan Kaliorang sejak Januari lalu, akhirnya terungkap.

Empat tersangka pelaku pencurian langsung diamankan jajaran kepolisian. Bahkan, satu tersangka yang nekat melakukan perlawanan terpaksa kena dor oleh penyidik.

Hal ini dibeberkan Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Wakapolres Kompol Supriyanto dan Kasatreskrim AKP Yuliansyah dalam jumpa media yang digelar, Selasa (3/4/2018).

Baca: Usai Diotopsi Tim Medis, Akhirnya Identitas Korban Kelima Kebakaran di Teluk Balikpapan Terungkap

Keempat tersangka adalah, KN (37), warga Kecamatan Kaubun, NJ (43), warga Kecamatan Kaubun, S (35), warga Kecamatan Kaliorang dan MU (37), warga Sangkulirang. Satu tersangka lainnya, US, masih dalam pengejaran aparat.

“Ada satu tersangka lainnya, yakni penadah hasil curian tidak ditahan karena dalam kondisi sakit. Ada penyakit pada kulitnya. Aparat sudah memeriksa dan meminta keterangan. Meski tidak ditahan, proses hukum tetap dilakukan,” ujar Teddy.

Keempatnya memiliki peran yang hamper sama. Yakni mengintai, menarik sapi, memotong kaki sapi, menguliti dan memotong bagian penting dari sapi curian untuk dijual ke penadah di kawasan Bengalon.

Dari si penadah, daging sapi tersebut dipasok ke Pasar Bengalon, dengan harga Rp 60.000 hingga Rp 80.000 per Kg.

Baca: Bantah Hasil Korupsi, Abdul Latif Mengaku Belasan Kendaraan Mewah Dibelinya Sebelum Jadi Bupati

“Jadi, sebelum melakukan pencurian, mereka melakukan pengintaian terlebih dulu. Kemudian menarik tali pengikat sapi dan membawa ke tempat sepi untuk dieksekusi. Mereka hanya mengambil dagingnya saja, kemudian dimasukkan ke dalam karung untuk dibawa menggunakan motor. Sementara isi perut ditinggal begitu saja,” ungkap Teddy.

Dari keempatnya, kata Teddy, polisi menyita barang bukti berupa pisau, kapak, batu asah dan tas ransel yang digunakan para tersangka. Saat ini, keempat tersangka sudah meringkuk di sel tahanan Polres Kutim. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 1, 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca: Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Amankah Konsumsi Ikan? Ini Penjelasan Pemkot

Pengungkapan kasus pencurian sapi, menurut Teddy, bermula dari perbincangan di grup whatsapp polri dengan masyarakat Kaliorang.

Dimana mereka membicarakan tentang maraknya pencurian sapi beberapa bulan terakhir.

“Tim penyidik kami kerahkan ke Kecamatan Kaliorang untuk melakukan penyelidikan. Jumat (31/3) lalu,tepat saat mereka beraksi, tim langsung melakukan penyergapan. Ternyata dari pengakuan mereka, pencurian telah dilakukan sejak Januari lalu dengan 10 TKP berbeda. Untuk saat ini, kami baru menyelesaikan tiga TKP, untuk tujuh TKP lainnya, baru akan dihubungi pemiliknya,” ujar Teddy.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved