Soal Pengganti Wawali Samarinda, Pj Walikota Dapat Ajukan Nama, tapi Ini Syaratnya

Terkait apakah seorang Pj juga bisa mengajukan nama calon pengganti ini, juga sempat menjadi pertanyaan sejumlah pihak.

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/fransina luhukay
Prosesi Pelepasan Jenazah Wakil Walikota Samarinda, Nusyirwan Ismail di Balaikota Samarinda, Rabu (28/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pertanyaan apakah seorang Penjabat (Pj) dan bukan Walikota Samarinda definif bisa mengajukan dua nama pengganti almarhum Nusyirwan Ismail sebagai Wakil Walikota (Wawali) Samarinda untuk dipilih di DPRD Samarinda, akhirnya terjawab.

Untuk diketahui, jabatan Wakil Walikota Samarinda saat ini lowong, setelah Nusyirwan Ismail menghembuskan nafas terakhir di RSUD AW Sjahranie, pada 27 Februari 2018 lalu. 

DPRD Samarinda sendiri telah mengukuhkan pemberhentian almarhum Nusyirwan Ismail sebagai Wakil Walikota Samarinda dalam Sidang Paripurna, Kamis (22/3/2018) lalu.

Baca: Tim SAR Temukan Jenazah Kelima, Identitas Masih Belum Diketahui

Baca: Terkendali, Komoditas Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Utama Inflasi Bulan Maret di Kaltim

Baca: Baru Pertama Kali Nonton Langsung di Indonesian Idol, Abdul Tinju Perut Sang Ayah, Begini Reaksinya

Informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, proses pergantian Wakil Walikota Samarinda ini diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Tepatnya di Pasal 176 ayat (1) dalam UU tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa, "Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Baca: Nekat, Pencuri Gasak Ponsel Kanit Reskrim, Pelajar SMP Ikut Diamankan

Baca: Kartika Putri Menjawab Puisi Kontroversi Sukmawati Soekarnoputri, Jika Tidak Tahu Lebih Baik Diam

Baca: Mahasiswi Ini Jatuh ke Laut dan Sempat Ditolong, Nurhaliza Akhirnya Tewas

Partai pengusung, dalam hal ini Demokrat, PKS dan NasDem akan mengusulkan dua nama ke DPRD Kota Samarinda, melalui Walikota Samarinda. 

Mengingat Walikota Samarinda Syaharie Jaang saat ini sedang cuti di luar tanggungan negara hingga 23 Juni 2018 mendatang, karena sedang mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, posisinya sementara waktu digantikan Pj Walikota Zairin Zain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved