Tak Kunjung Umrah, Ratusan Jemaah Tuntut Kejelasan PT ATM

Ratusan jemaah berbondong-bondong ke kantor PT Arafah Tamasya Mulia (ATM) di daerah Gunung Malang, Kamis (5/4/2018).

TRIBUN KALTIM/NALENDRO PRIAMBODO
Jemaah umrah lewat biro jasa wisata umrah mengadukan kepastian pemberangkatan dan pengembalian uang ke PT ATM, yang dimediasi polisi Polres Balikpapan di Masjid Baitul Iman, Kamis (5/4/2018). 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Nalendro Priambodo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ratusan jemaah berbondong-bondong ke kantor PT Arafah Tamasya Mulia (ATM) di daerah Gunung Malang, Kamis (5/4/2018).

Mereka datang menagih janji pemberangkatan ke tanah suci yang ditunda beberapa Minggu.

Apalagi, saat menggeruduk kantor, mereka hanya mendapatkan surat pemberitahuan perubahan jadwal pemberangkatan jemaah PT ATM bernomor 003/SPPJK/ATM-BPN/IV/2018 yang terpampang di kantor PT ATM dan pesan berantai lewat WhatsApp jemaah.

"Dengan ini, disampaikan kepada seluruh jemaah umrah yang sudah terdaftar dan terjadwal bulan April, Mei dan Juni 2018, akan diberangkatkan mulai bulan Oktober 2018 dan atau menunggu surat resmi dari Kementerian Agama RI," tulis surat tertanggal Rabu (5/4/2018) yang ditandangani Direktur Utama PT ATM, H Hamzah Husain.

Baca: Dilarang Jual Paket Umrah dan Harus Berangkatkan Jamaah, Begini Kondisi Kantor PT ATM di Samarinda

Menghindari hal yang tak diinginkan, polisi mengarahkan mereka ke Masjid Baitul Aman, di kompleks Polres Balikpapan.

Sekaligus membawa Wakil Direktur Utama PT ATM Hardhiyani Wadjah untuk mediasi.

"Kita ini mau memastikan, kita adalah jemaah yang dijanjikan berangkat hari ini. Ternyata ini sudah injury time, ada banyak yang ditunda dan ini terjadi diperiode sebelumnya,"ujar Rio S, seorang jemaah yang telat berangkat, ditemui di masjid Baitul Aman, Kamis (5/4/2018).

Rio dan ratusan jemaah lain yang sudah menyetor uang resah.

Baca: 11 Hal Terlarang yang Tidak Boleh Dipamerkan di Media Sosial

Pangkalnya, keluarnya Surat dari Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama RI No B-12028Dj/Dt.II.I.4/09/02/2018 yang keluar 12 Februari 2018, perihal larangan penawaran jasa penawaran jasa perjalanan umrah serta memberangkatkan jemaah umrah, yang ditujukan pada kepada PT ATM, terhitung mulai 5 April 2018.

Sebelumnya keluarnya surat ini, karyawan swasta ini, mengaku kepincut dengan tarif murah yang ditawarkan biro perjalanan wisata umrah yang berkantor pusat di Balikapapan ini.

Jauh di bawah standar yang dipatok Kemenag RI Rp 20,5 juta.

Baca: Perempat Final Liga Champions Rampung, Inilah 10 Tim Pencetak Gol Terbanyak!

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved