Artis Terjerat Narkoba

Sidang Perdana Jennifer Dunn, Ini Fakta Menariknya, dari Terlambat Datang hingga Ngaku IRT

"Ini terdakwa mana?" tanya ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Nur Ichsan
Jennifer Dunn, menjalani sidang perdananya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Pengadiln Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). Dalam persidangan jaksa penuntut umum mendakwa Jennifer Dunn dengan 3 pasal yang hukuman maksimalnya hingga mencapai 20 tahun penjara. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Jennifer Dunn menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Sidang kasus kepemilikan Narkoba tersebut hanya berlangsung selama 20 menit dengan agenda pembacaan dakwaan.

Model cantik tersebut didakwa dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta dan peristiwa menarik sidang perdana Jennifer Dunn.

Baca: Seluruh Balikpapan Mati Listrik, Sekitar 40 Titik Sedang Dipulihkan

Baca: Situs Belanja Hapus Alkitab dari Penjualan

Baca: Jenazah Pengusaha Properti Berhias Harta Karun

1. Terlambat masuk ruang sidang

Jennifer Dunn terlambat masuk ke ruang persidangan.

Seharusnya, sebagai terdakwa Jennifer Dunn masuk lebih dulu di ruang sidang sebelum Majelis Hakim berada di ruang sidang.

Tapi justru sebaliknya, sebelum Jennifer Dunn dihadirkan di ruang sidang, majelis hakim masuk lebih dulu.

Atas peristiwa tersebut, Majelis Hakim pun menegur Jaksa Penuntut Umum dan panitera.

"Ini terdakwa mana?" tanya ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Baca: Jenazah Pengusaha Properti Berhias Harta Karun

Baca: Teluk Balikpapan Tercemar Tumpahan Minyak Pertamina, KLHK Siapkan Tuntut Ganti Rugi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved