Artis Terjerat Narkoba

Sidang Perdana Jennifer Dunn, Ini Fakta Menariknya, dari Terlambat Datang hingga Ngaku IRT

"Ini terdakwa mana?" tanya ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Nur Ichsan
Jennifer Dunn, menjalani sidang perdananya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Pengadiln Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). Dalam persidangan jaksa penuntut umum mendakwa Jennifer Dunn dengan 3 pasal yang hukuman maksimalnya hingga mencapai 20 tahun penjara. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Dakwaan tersebut dibacakan pada sidang pertama kasus penyalahgunaan Narkoba yang menjerat Jennifer Dunn.

Dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, Jennifer Dunn menjalani sidang pertama yang dimulai sekitar pukul 15.25 WIB.

Nova menuturkan jika ada kemungkinan Jennifer Dunn untuk direhabilitas, hal teraebut menurut rekomendari BNNK Jakarta Selatan.

"Itu (rehab) baru rekomendasi, belum kita ajukan rehabilitasi. Karena berdasarkan assesmen dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jedun) direkomendasikan untuk direhabilitasi.

Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," jelasnya. (*)

(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Menarik Sidang Perdana Jennifer Dunn: Telat Masuk Ruang Sidang Hingga Mengaku IRT, http://www.tribunnews.com/seleb/2018/04/06/fakta-menarik-sidang-perdana-jennifer-dunn-telat-masuk-ruang-sidang-hingga-mengaku-irt?page=all.
Penulis: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved