Artis Terjerat Narkoba

Sidang Perdana Jennifer Dunn, Ini Fakta Menariknya, dari Terlambat Datang hingga Ngaku IRT

"Ini terdakwa mana?" tanya ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Nur Ichsan
Jennifer Dunn, menjalani sidang perdananya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Pengadiln Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). Dalam persidangan jaksa penuntut umum mendakwa Jennifer Dunn dengan 3 pasal yang hukuman maksimalnya hingga mencapai 20 tahun penjara. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Baca: GNPF Balikpapan Serukan Masyarakat tak Sebarkan Hoax, Ini Pernyataan Selengkapnya

Baca: Berselisih dengan Jaksa, Fredrich: Mohon Maaf, Yang Mulia, Saya Suka Ketlisut

Baca: Terlibat Korupsi Rp 500 Miliar, Mantan Bos Pertamina Dicegah Keluar Negeri

Namun ada hal yang menarik perhatian yang dilakulan model yang akrab disapa Jedun tersebut.

Dirinya berulang kali menyeka rambutnya yang panjang terurai dan mengelap keringat di wajahnya.

Pantauan Tribunnews.com, Jennifer Dunn 17 kali menyeka rambut panjanganya dan 12 kali mengelap keringatnya karena ruang sidang yang cukup panas.

Selain itu, selama dakwaan dibacakan, Jennifer terlihat hanya tertunduk dan memainkan jarinya.

4. Peluang direhab

Baca: Ehem. . . Kate Middleton Makin Akrab dengan Meghan Markle, Apa Sih yang Diperbincangkan?

Baca: Tim Atletik Balikpapan Sabet 11 Emas, 14 Perak, dan 10 Perunggu!

Baca: Jalan Kaki Susuri 21 RT, Safaruddin Disambut Gembira Warga Balikpapan

Jennifer Dunn didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nova Puspitasari.

"Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Nova Puspitasari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

"Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahguna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved