Kejari Bontang Tetapkan D Sebagai TSK Sekaligus Buronan
Tersangka yang saat itu menjbat Direktur Perusda AUJ, sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Kota Bontang akhirnya menetapkan tersangka D selaku Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Jasa milik Pemerintah Kota Bontang.
Perusda AUJ yang mendapat kucuran penyertaan modal awal dari dana APBD senilai Rp 16,9 miliar diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 Miliar tahun anggaran 2014-2015.
Hasil penyidikan, tim Pidana Khusus Kejari Bontang telah menetapkan tersangka yakni berinisial D.
Baca: Hadapi Arema FC, Dejan Tak Ingin Disebut Derby Serbia
Tersangka yang saat itu menjbat Direktur Perusda AUJ, sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia diduga melakukan pekerjaan fiktif setelah mendapatkan dana penyertaan modal yang bersumber dari dana APBD Bontang.
"Berdasarkan hasil ekspos tim Pidana Khusus Kejari Bontang sudah menetapkan Direktur AUJ yakni D sebagai tersangka. Itu hasil ekspos Kamis (5/4/2018)," ungkap Kajari Bontang, Agus Kurniawan yang menghubungi Tribun, Minggu (8/4/2018).
Baca: Anak Dayung Mencoba Peruntungkan Maju Jadi Calon Anggota DPD RI
Setelah ditetapkan, kata dia, sebelumnya tersangka sudah pernah dipanggil untuk diperiksa.
Namun beberapa kali tidak memenuhi panggilan dan dinyatakan sebagai buronan.
"Sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambah Agus.
Pada tahun 2014 dan 2015, Perusda AUJ mendapatkan penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Bontang yang bersumber dari APBD tahun 2014 sebesar Rp. 10.000.000.000,- dan dari APBD tahun 2015 sebesar Rp. 6.926.295.000.
Baca: Tiket Termurah Rp 350 Ribu, Subsidi APBD Sudah Mulai Jalan
"Sehingga total berjumlahnya Rp 16.926.295.000 yang sebagian didistribusikan kepada anak usaha Perusda AUJ," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang Novita.