Zumi Zola Ditahan KPK

Penahanan Zumi Zola, Berikut 6 Fakta yang Terkuak, Ternyata Baru Saja Berulang Tahun

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DITAHAN KPK - Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAMBI - Sejak Senin (9/4/2018) sekitar pukul 18.45, Gubernur Jambi Zumi Zola resmi menghuni Rutan KPK.

Ini fakta seputar penahanan orang nomor 1 di Provinsi Jambi yang dihimpun Tribunjambi.com

Baca: Kolaborasi Kejutan dengan The Script di Indonesian Idol, Tangan Abdul Gemetaran, Lihat Duet Kerennya

Baca: Viral Bocah Kelas II SD Ini Harus Berjalan Kaki 40 Km ke Sekolahnya, Padahal di Ibukota RI

Baca: Dikabarkan Jadi Kekasih Ivan Gunawan, Inilah Sosok Faye Malisorn, Model Thailand yang Cantik

1. Datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

2. Diperika dengan kapasitas sebagai tersangka KPK

3. Menjalani pemeriksaan selama 8 jam

4. Dikutip dari Wikipedia, Zumi Zola 9 hari yang lalu berulang tahun yang ke 38 tahun, atau tepatnya 31 Maret.

Baca: Sejuta Data Pengguna Bocor, Menkominfo Sarankan Tinggalkan Facebook Pakai Produk Dalam Negeri

Baca: Usai Makan Bersama Martabak Markobar, Gibran Sebut AHY Cocok Jadi Cawapres Dampingi Jokowi

Baca: Borneo FC Vs Arema FC, Ini 5 Fakta Menarik Kemenangan Pesut Etam

5. Resmi menghuni Rutan C1 KPK

6. Ditahan selama 20 hari kedepan

Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved