Zumi Zola Ditahan KPK
Penahanan Zumi Zola, Berikut 6 Fakta yang Terkuak, Ternyata Baru Saja Berulang Tahun
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
TRIBUNKALTIM.CO, JAMBI - Sejak Senin (9/4/2018) sekitar pukul 18.45, Gubernur Jambi Zumi Zola resmi menghuni Rutan KPK.
Ini fakta seputar penahanan orang nomor 1 di Provinsi Jambi yang dihimpun Tribunjambi.com
Baca: Kolaborasi Kejutan dengan The Script di Indonesian Idol, Tangan Abdul Gemetaran, Lihat Duet Kerennya
Baca: Viral Bocah Kelas II SD Ini Harus Berjalan Kaki 40 Km ke Sekolahnya, Padahal di Ibukota RI
Baca: Dikabarkan Jadi Kekasih Ivan Gunawan, Inilah Sosok Faye Malisorn, Model Thailand yang Cantik
1. Datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
2. Diperika dengan kapasitas sebagai tersangka KPK
3. Menjalani pemeriksaan selama 8 jam
4. Dikutip dari Wikipedia, Zumi Zola 9 hari yang lalu berulang tahun yang ke 38 tahun, atau tepatnya 31 Maret.
Baca: Sejuta Data Pengguna Bocor, Menkominfo Sarankan Tinggalkan Facebook Pakai Produk Dalam Negeri
Baca: Usai Makan Bersama Martabak Markobar, Gibran Sebut AHY Cocok Jadi Cawapres Dampingi Jokowi
Baca: Borneo FC Vs Arema FC, Ini 5 Fakta Menarik Kemenangan Pesut Etam
5. Resmi menghuni Rutan C1 KPK
6. Ditahan selama 20 hari kedepan
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.