Bongkar Jaringan Sabu Perkampungan, BNN Angkut 5 Warga Manggar Balikpapan
"Penggeledahan di rumahnya, kita temukan 1 paket sabu, beserta alat sabu, dan alat komunikasi," bebernya.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai menerima salah satu pengedar sabu di kawasan Manggar, Balikpapan Timur dari jajaran Kodim 0905. BNNK Balikpapan melakukan pengembangan terhadap jaringan Zainal, yang biasa memasarkan narkoba di daerah perkampungan.
"Penyerahan dari. Kami langsung kembangkan. Tersangka menunjukkan barang tersebut diperoleh dari salah seorang pengedar di Manggar," kata Kepala BNK Balikpapan, Kompol M Daud, Kamis (12/4/2018).
Hasilnya petugas berhasil mengamankan Sirajudin alias Udin, warga Jalan Selili, Manggar Balikpapan Timur. Diduga kuat satu jaringan dengan sindikat peredaran sabu di perkampungan Manggar.
Baca: 6 Bagian Tubuh Ayam Ini Jangan Terlalu Sering Dikonsumsi, Begini Bahayanya
"Penggeledahan di rumahnya, kita temukan 1 paket sabu, beserta alat sabu, dan alat komunikasi," bebernya.
Usai menangkap Udin, petugas tak berhenti sampai disitu. Mereka mengembangkan kembali, dari kicauan Udin keluarlah beberapa nama kembali.
Petugas BNN bergerak menuju Jalan Proklamasi, Manggar Balikpapan Timur. Mereka menggerebek salah satu rumah. Di dalam rumah tersebut terdapat 4 orang warga, satu di antaranya pasangan suami istri.
Tak ditemukan barang bukti berupa sabu di rumah tersebut. Namun melihat gerak-gerik keempat warga tersebut, petugas memutuskan membawa mereka ke kantor BNNK. Benar saja, saat dites urine, Maya (30), Santi (35), Filda (20) dan Adrian (35) positif narkoba.
Baca: Sempat Keluarkan Surat Pemecatan, IDI Kini Izinkan Kembali Dokter Terawan Buka Praktik
"Sementara ini kami inapkan semua di sel kantor BNN," tutur Daud.
Lebih lanjut, Daud berkata, untuk Udin pihaknya akan melanjutkan proses hukum. Lantaran saat diamankan barang bukti didapat dari tangan bersangkutan. Sementara 4 warga lainnya menunggu hasil asesmen seksi Rehabilitasi.
"Hasilnya direhab di Bogor, Sulawesi, Tanah Merah (Samarinda) atau rawat jalan. Rehabilitasi dilakukan asesor yang sudah terlatih," jelasnya.
Tersangka Udin dijerat pasal 114 (1) pasal 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun.
Pemberitaan sebelumnya, Tim intel Kodim 0905 Balikpapan menangkap pengedar narkoba jenis sabu di perkampungan Manggar, Balikpapan Timur, Sabtu (7/4/2018) kemarin.