Tersangka Penembakan Orangutan Dilimpahkan ke Kejari, Polisi Selidiki Keterlibatan Keluarga
Proses pemberkasan empat tersangka kasus penembakan orang utan akhirnya rampung. Kamis (12/4), pihak kepolisian menyerahkan 4 tersangka
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Proses pemberkasan empat tersangka kasus penembakan orang utan akhirnya rampung. Kamis (12/4), pihak kepolisian menyerahkan empat tersangka berikut berkas pemeriksaan dan barang bukti ke Kejari Sangatta. Pelimpahan tersebut diterima oleh Jaksa Andi Aulia.
Setelah memeriksa berkas dan menandatangani berita acara pelimpahan, keempatnya langsung dijebloskan ke ruang tahanan Kejari Sangatta.
"Pelimpahan berkas dan tersangka sudah kami terima. Tersangka kembali ditahan dan akan segera kami bawa ke persidangan. Kemungkinan awal pekan depan, sudah bisa disidangkan," ungkap Andi Aulia.
Baca: TNI AL Kejar-kejaran dengan Speedboat Pengangkut CTKI Ilegal, Tiga Tertangkap
Seperti diketahui, peristiwa matinya orangutan awal Ferbuari lalu membuat geger semua pihak. Apalagi dari hasil otopsi ditemukan 130 butir peluru bersarang pada tubuh orang utan tersebut. Penyelidikan di lapangan langsung dilakukan jajaran Polres Kutai Timur.
Hingga akhirnya, Kamis (15/2) lalu, tim penyidik menetapkan empat tersangka pelaku penembakan orangutan tersebut. Yakni, Muis (36), Andi (37), Nasir dan Rustam (37). Mereka melakukan penembakan karena orangutan tersebut mau mencabut nanas di kebun milik Muis.
Meski sudah dilimpahkan, Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskrim AKP Yuliansyah mengatakan pihaknya tetap melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Indikasi keterlibatan keluarga juga sudah dilakukan penyelidikan.
Baca: Es Meleleh Lebih Cepat, Zona Gelap Meluas Berdampak Buruk Buat Dunia
"Kami sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, untuk menguatkan berkas perkara. Termasuk istri tersangka Muis," kata Yuliansyah.
Istri tersangka Muis, menurut Yuliansyah ikut mengetahui tentang peristiwa tersebut. Bahkan, menurut kepolisian ia adalah saksi kunci dalam peristiwa penembakan orangutan di sekitar kawasan TNK Desa Sangkima, Kecamatan Teluk Pandan. (*)