Sidak ke Kawasan Kilang Minyak Pertamina, DPRD Temukan Dua Kejanggalan

Pihaknya merasa yakin, lahan yang kosong itu awalnya merupakan kawasan tanaman mangrove yang menjadi pelindung pinggiran sungai.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM / BUDI SUSILO
Komisi III DPRD Balikpapan sidak ke kilang minyak Pertamina yang berdekatan dengan perkampungan warga Telaga Mas, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (18/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Komisi III Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan sidak ke kawasan kilang minyak Pertamina yang di berada di perairan Teluk Balikpapan.

Dewan menemukan kejanggalan di pembangunan perluasan kilang minyak Pertamina yang berdekatan dengan Telaga Mas, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Nazaruddin, kepada Tribunkaltim di dermaga Telaga Mas Balikpapan Barat pada Rabu (18/4/2018).

Ia menjelaskan, ada catatan penting dari hasil tinjuan lapangan alias inspeksi secara mendadak.

Baca juga:

Setelah 16 Tahun Bersama, Manny Pacquiao Pisah Jalan dengan Sang Pelatih; Ternyata Ini Alasannya

Sang Bintang Kembali Berulah, Eks Striker Timnas Prancis Sebut Neymar Telah Menghina PSG!

Komnas HAM Minta KPU Segera Antisipasi Konflik Antar Suku di Pilgub Kaltim

Didepak Persib Bandung, Michael Essien Kembali ke Kancah Global, Ini Kesibukannya

Di lokasi kejadian, di kegiatan kilang minyak Pertamina ada kegiatan reklamasi sungai dan pencerabutan tanaman mangrove akibat dari reklamasi. Kegiatan reklamasinya pun patut dipertanyakan soal proses regulasinya.

“Kita lihat bersama di sana ada kegiatan reklamasi sungai. Ada timbunan tanah merah. Dulu di situ itu ada tanaman mangrove. Sekarang lihat saja sudah jadi tanah merah, gundul, mau dibuat kegiatan proyek lagi,” ujarnya.

Komisi III menegaskan, semestinya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan wajib bertindak untuk lakukan pengawasan bahkan pencegahan bila dianggap melanggar tata kelola lingkungan hidup.

“DLH tolong diawasi itu. Paling tidak harus ada koordinasi, kompensasi seperti apa. Saya koordinasi sama perizinan bilangnya belum ada izin,” ungkap Nazar.

Teknisnya, penebangan pohon mangrove itu ada aturan tegas, tidak sembarangan mengubah lahan dari mangrove menjadi lahan kosong.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved