Reklamasi Teluk Jakarta

Polisi Geber Kasus Reklamasi, Ini Daftar 4 Menteri yang Sudah Diperiksa

Beberapa saat penyelidikan berlangsung polisi mengutarakan dugaan korupsi nilai jual objek pajak (NJOP) dalam megaproyek ini.

Editor: Syaiful Syafar
Penampakan pulau C dan D dari atas udara. Pulau C dan D adalah sejumlah pulau yang termasuk dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berawal dari polemik di tengah masyarakat tentang proyek reklamasi di Teluk Jakarta, polisi kemudian menyelidiki duduk perkara dan persoalan terkait reklamasi itu.

Polisi menggali data untuk menemukan kebenaran proses pengerjaan reklamasi tersebut.

Penyelidikan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dilakukan penyidik Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus (Subdit Sumdaling Direskrimsus) Polda Metro Jaya.

Baca: Cuplikan Gol Roma vs Genoa, Pasukan Serigala Gusur Lagi Posisi Inter

Pada 12 Oktober 2017 polisi mulai selidiki data reklamasi.

Beberapa saat penyelidikan berlangsung polisi mengutarakan dugaan korupsi nilai jual objek pajak (NJOP) dalam megaproyek ini.

Baca: Video Pesta Gol Fiorentina vs Lazio, Kekalahan Perdana La Viola Sepeninggal Astori

Pada November 2017 penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Saat itu polisi menyebut sekitar 30 orang saksi diperiksa yang berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan pengerjaan proyek yang dibangun sejak zaman pemerintahan mantan gubernur DKI Fauzi Bowo tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Luhut Binsar Pandjaitan sebelum meninggalkan Asrama Haji Donohudan di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2017).(KOMPAS.com/Labib Zamani)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Luhut Binsar Pandjaitan sebelum meninggalkan Asrama Haji Donohudan di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2017). (KOMPAS.com/Labib Zamani)

Saat itu Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri, Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, dan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benni Agus Candra pun tak luput dari pemeriksaan.

Baca: Crotone vs Juventus, Untuk Kesekian Kalinya Gawang si Nyonya Tua Dibobol Tendangan Salto

Tak hanya mengenai dugaan korupsi NJOP, polisi juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang pada kasus ini.

Polisi menyebut telah memeriksa pemimpin-pemimpin Jakarta yang masih bersinggungan dengan pelaksanaan proyek, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Empat Menteri Diperiksa

Lama tak terdengar perkembangan kasusnya, polisi ternyata telah memeriksa empat orang menteri.

Mereka adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut B Panjaitan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Baca: Cuplikan Gol Bournemouth vs Manchester United, Setan Merah Perlebar Jarak dengan Liverpool

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. (KOMPAS.com/Arimbi Ramadhiani)

Sofyan diperiksa di kantornya pada bulan Februari 2018.

Ia dicecar sejumlah pertanyaan terkait penerbitan Hak Penggunaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi.

Sedangkan Luhut, Susi dan Siti diperiksa sekitar bulan Maret 2018.

Baca: Kiper Liverpool Punya Kekasih Menggoda, Aksinya Bakal Bikin Kamu Rajin Olahraga

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan Luhut, Susi dan Siti diperiksa terkait diterbitkannya surat Menko Maritim Nomor S-78 001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Menteri KHLH Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

"Reklamasi itu, kan, sifatnya umum ya, kami mau menilai nilai jual obyek pajak (NJOP), kan, kami lihat dulu berkaitan dengan reklamasi. Ada kajian Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan ada beberapa poin yang masih ditanya, itu yang mau kami tanyakan. Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan," ujarnya.

Baca: Predikat Awet Muda Yuni Shara Runtuh Seketika Gegara Foto Ini, Bully Netizen Menusuk Hati

Setelah mendapatkan keterangan ketiganya, polisi kembali memeriksa pihak pengembang terkait sejumlah item yang ditanyakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup tersebut.

Adi mengatakan, kasus reklamasi tetap berjalan.

Baca: Tak Hanya Nasi Kuning Murah, Pria Asal Samarinda Ini juga Bangun Masjid Unik di Kolong Tol

Menurutnya, tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dipanggil untuk penyelidikan kasus reklamasi.

"Gini lho, ini kan semuanya masalah reklamasi, kan ada badan pelaksana reklamasi, yang dibentuk juga oleh negara, itu kami ambil keterangannya semuanya bagaimana tanggapan mereka mengenai reklamasi, karena itu sudah diatur," tuturnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved