Breaking News

Aparat Tutup Paksa Tujuh Tempat Hiburan di Sebuku

Setelah itu dilakukan razia ke tempat hiburan malam seperti di Lenflin dan Bar Lokalisasi, Jalan Persemaian.

HO
Aparat gabungan melakukan razia dan menutup paksa tempat hiburan malam di Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Minggu (22/4/2018) dinihari. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Aparat gabungan Kepolisian Sektor Sebuku, Koramil Sebuku, Pemerintah Kacamatan Sebuku dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan melakukan razia minuman keras sekaligus menutup paksa tujuh tempat hiburan malam pada Minggu (22/4/2018) dinihari.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi mengatakan, tujuh tempat hiburan malam yang dirazia dan ditutup paksa di Desa Apas, Kecamatan Sebuku itu masing- masing Karaoke Remaja Jaya, Karaoke Berlian, Karaoke Happy Beach, Karaoke Cita Rasa, Karaoke Diamond Blue, Karaoke Pitri dan Karaoke Romeo.

“Pada razia ini  petugas juga berhasil menyita miras bermerk Bir Bintang dengan jumlah 79 kaleng,” ujarnya, Minggu.

Kepala Polsek Sebuku, AKP Syahrir Bajeng mengatakan, setelah razia pihaknya mengumpulkan para pemilik tempat hiburan dimaksud guna diberikan pengarahan.

Baca juga:

Keliru Sebut Tempat Kelahiran RA Kartini dalam Debat, Cagub Jateng Tuai Sorotan

VIDEO - Tak Berhenti di Kartu Merah, Pemain Mitra Kukar Terancam Sanksi Berat Gara-gara Aksi Ini

Laga Puncak Copa del Rey, Pertarungan Legiun Prancis dan Argentina di Tanah Spanyol

WNA Rusak Fasilitas Negara, Begini Respon Rudenim Balikpapan

“Kami mengarahkan agar menutup tempat hiburan mereka dan tidak melakukan aktivitas lagi,” ujarnya.

Selain di Kecamatan Sebuku, razia gabungan yang melibatkan personel Polri dan TNI juga dilakukan di Pulau Nunukan.

Razia yang diikuti 50 personel itu diawali apel kesiapan di halaman Mapolsek Nunukan dipimpin Kabag Ops Kompol Kenneji Sinaga.

Setelah itu dilakukan razia ke tempat hiburan malam seperti di Lenflin dan Bar Lokalisasi, Jalan Persemaian.

“Dari kegiatan razia ini ditemukan peredaran minuman keras dengan barang bukti jenis Bir Bintang kalengan dan botolan,” ujar Karyadi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved