Breaking News

Kapal Asing Masuk Sebatik, Peluang Nunukan Tingkatkan Pendapatan

Jika Pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan respon positif, tentu kegiatan seperti ini bisa memiliki banyak dampak.

TRIBUN KALTIM / NIKO RURU
Aparat gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal berbendera Vietnam, Hoang Minh Nhat Co Stock, di Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan, Senin (23/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Masuknya kapal asing ke Pulau Sebatik untuk kegiatan bongkar muat barang bisa menjadi peluang bagi daerah ini.

Hal tersebut berkaca pada masuknya kapal berbendera Vietnam, Hoang Minh Nhat Co Stock yang hendak melakukan bongkar muat barang di Pulau Sebatik.

Kegiatan bongkar muat beras itu melibatkan empat unit kapal Filipina.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan,  Muhammad Solafuddin mengatakan, kegiatan bongkar muat ini bisa menjadi peluang bagi Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Jika Pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan respon positif, tentu kegiatan seperti ini bisa memiliki banyak dampak.

Selain peningkatan pendapatan asli daerah, juga akan menyerap tenaga kerja untuk tujuan bongkar muat. Selain itu ada pula pemasukan dari biaya tambat dan biaya sandar.

Baca juga:

Barcelona Justru Didera Kesedihan Usai Menjadi Juara Copa del Rey, Ada Apa?

Ungkap Penyebab Kebocoran Pipa Pertamina, Polda Himpun Keterangan Ahli

Marko Simic Dibidik Besiktas, Sang Agen Akhirnya Buka Suara

Gadis Ini Rela Tempat Duduknya Dipakai Lelaki Tua; Saat Ambil Sesuatu, Semua Orang Terperanjat

"Kedepannya kalau berhasil ekspor seperti minyak, mie instan segala macam. Kan Tawi Tawi mayoritas Muslim. Dia lebih senang barang-barang Indonesia. Kalau selama ini ekspornya dari Tawau, saat ini bisa langsung pakai kapal transhipmen sehingga produk kita punya daya saing,” ujarnya.

Mekanisme transhipmen juga sederhana. Berbeda dengan impor yang harus mengantongi izin Kementerian Perhubungan Laut, sepanjang ada izin aktivitas di luar pabean dan sepanjang bisa terawasi, hal tersebut sudah legal.

Namun demikian, kata dia, yang perlu diperhatikan status Pelabuhan Sebatik yang sampai kini belum jelas. Apakah pelabuhan internasional atau jenis pelabuhan lain?

"Kami pernah bersurat ke KUPP Sebatik untuk memanfaatkan pelabuhan. Mereka bilang sudah pelabuhan internasional. Apa betul atau tidak? Itu domain mereka, kalau posisi Bea  dan Cukai dalam kasus ini hanya trade fasilitator, sektor ekonominya yang kami lihat," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved