Pilgub Kaltim 2018
6 Fakta Penting Jelang Debat Pertama Pilgub Kaltim, Nomor 5 Wajib Diperhatikan
Secara garis besar, debat pertama ini, akan dilakukan mengambil tema Pemetaan Strategis Mendasar yang Dihadapi Kaltim.
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Debat perdana Pilkada Kaltim 2018, akan dimulai esok hari, pada Rabu (25/4/2018). Disiarkan langsung stasiun televisi swasta Metro TV, debat akan dimulai pukul 19.00 WIB.
Secara garis besar, debat pertama ini, akan dilakukan mengambil tema Pemetaan Strategis Mendasar yang Dihadapi Kaltim.
Kemudian, untuk tema pada debat kedua di 9 Mei, yakni Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat dan Memajukan Potensi Lokal.
Baca: Transaksi Non Tunai Dapat Menghindari Korupsi Kecil-kecilan
Debat kedua, juga dilakukan di Jakarta, dan sampai saat ini, stasiun televisi yang ditunjuk masih dalam proses lelang. Terakhir, debat di stasiun tv lokal pada 22 Juni, mengambil tema Reformasi Birokrasi, Pelayanan Publik dan Korupsi.
Berikut fakta seputar debat pertama Pilgub pada esok hari. Informasi dikumpulkan dari KPU Kaltim.
1. Pendukung paslon yang diperkenankan masuk ke ruang acara kampanye paling banyak 50 orang.
2. Paslon diperbolehkan didampingi oleh istri paslon, pengawal pribadi, LO sebanyak dua orang serta tim kampanye paslon.
3. Ada 14 panelis yang bertugas menyusun materi dan pertanyaan dalam Debat. Kesemuanya berasal dari panelis lokal Kaltim. Satu panelis nasional, cancel.
4. Tim panelis nantinya menyerahkan daftar susunan pertanyaan kepada Host Debat, yakni Andini Effendi.
5. Paslon dilarang menyerang persoalan pribadi di luar tema yang ditetapkan KPU.
6. Pendukung pasangan calon diperkenankan meneriakkan yel-yel yang diberikan kesempatan oleh Moderator.
Jadwal Debat
Debat Pertama
Rabu, 25 April 2018
Tema : Pemetaan Isu Strategis yang Dihadapi Kaltim
Hak Siar : Siaran langsung Metro TV
Debat Kedua
Rabu, 09 Mei 2018
Tema : Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat dan Memajukan Potensi Lokal
Hak Siar : Proses lelang stasiun tv di Jakarta
Debat Ketiga
Jumat, 22 Juni 2018
Tema : Reformasi Birokrasi, Pelayanan Publik dan Korupsi
Hak Siar : Proses lelang stasoun tv lokal di Kaltim
Baca: Bawaslu Kaltim dan Sentra Gakkumdu Evaluasi Temuan Pelanggaran Pilkada
Metode debat publik :
1.Satu kali kegiatan debat publik dipandu sepenuhnya oleh Moderator tanpa penelis.
2. Durasi kampanye debat publik untuk satu kegiatan adalah 90 menit, termasuk 3 kali jeda iklan antar segmen.
3. Satu kali kegiatan kampanye debat publik terdiri 4 segmen sesuai rundown.
4. Tiap Cagub dan Cawagub akan diberikan sesi saling tanya jawab di akhir segmen sebelum segmen closing statement.
Sumber : KPU Kaltim.