Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka Putusnya Pipa Milik Pertamina di Teluk Balikpapan
Penetapan itu setelah melalui serangkaian investigasi menyeluruh pada 55 saksi, diantaranya masyarakat yang melihat adanya tumpahan minyak
Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Setelah 26 hari melakukan penyidikan, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim resmi menetapkan tersangka kasus putusnya pipa bawah laut milik Pertamina di Teluk Balikpapan, Sabtu (31/4/2018) lalu.
Penetapan itu setelah melalui serangkaian investigasi menyeluruh pada 55 saksi, diantaranya masyarakat yang melihat adanya tumpahan minyak, saat kejadian, sekitar pukul 03.00 Wita, 5 orang keluarga korban, seorang dari Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan (KSOP) Kota Balikapapan, empat orang dari Pelindo IV, 23 orang dari Pertamina, 6 awak MV Ever Judger dan polisi yang melihat langsung di tempat kejadian perkara.
Baca: Gegara Persija vs Persib Ditunda, Presenter Cantik Ini Ikut Bersuara
Selain menerjunkan tim laboratorium forensik (Labfor), polisi sudah meminta sejumlah keterangan ahli, diantaranya dari Badan Metereologi dan Geofisika (BMKG), Pusat Hidro-Oseonografi TNI AL (Hidoprosal) ahli batu bara dari Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, dan ahli hukum dari Universitas Gajah Mada.
Termasuk memeriksa sejumlah barang bukti, diantaranya, MV Ever Judger, log book, elektronik navigation chart di haluan kapal, dokumen kapal, serta pipa bawah laut milik Pertamina yang putus sepanjang 49 meter yang berhasil diangkat di kedalaman 22 meter di dasar teluk Balikpapan.
Menurut Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani, saat dilakukan olah TKP beberapa waktu lalu, tim labfor telah mengambil dan memeriksa materil yang menempel di pipa, diantaranya beton, kawat yang dicocokkan dengan material yang ada di jangkar sebelah kiri MV Ever Judger, yang diduga menyentuh dan menarik pipa sejauh 120 meter dari posisi awal.
Baca: Pembersihan Tumpahan Minyak di Pemukiman Baru Ulu Belum Selesai 100 Persen
"Hasil penyidikan yang kami lakukan, maka kami lakukan gelar perkara, kami menentukan tersangka berinisial ZD, nahkoda MV Ever Judger,"ujar Yustan saat mengumumkan tersangka kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan, di Rupatama Polda Kaltim, Kamis (26/4/2018) sore.
"Menurut keterangan saksi pemeriksa, memang terdapat kesesuaian dan jadi petunjuk dan alat bukti yang kami pakai untuk menetapkan ZD (sebagai tersangka),"sambungnya.
Baca: Penasaran Tema Debat Kedua Pilgub Kaltim? KPU Sudah Punya Jawabannya
Di kasus ini, polisi mengenakan pasal 98 ayat 1,2 dan 3 junto pasal 99 ayat 1,2 dan 3 undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.