Tragedi Tumpahan Minyak di Balikpapan

Penyebab Patahnya Pipa Minyak Dalam Laut Terungkap, Ternyata Pemicunya Ini

Kesalahan menangkap dan menerjemahkan informasi panduan diduga jadi pemicu anak buah kapal (ABK) MV Ever Judger menurunkan jangkar

Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Penyidik Polda dan tim Pertamina Region Kaltimantan memeriksa potongan pertama pipa Pertamina yang berhasil diangkat di atas Kapal Sea Haven di Perairan Teluk Balikpapan, Kamis (19/4/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kesalahan menangkap dan menerjemahkan informasi panduan diduga jadi pemicu anak buah kapal (ABK) MV Ever Judger menurunkan jangkar hingga menyebabkan pipa minyak bawah Pertamina putus.

Diketahui, kapal kargo batu bara tersebut membawa 70 ribu ton batu bara yang sedianya meninggalkan Teluk Balikapapan menuju ke Perak, Malaysia, Jumat (30/3) malam.

Karena ada sebuah kendala, kapten MV Ever Judger bertanya pada pilot pandu soal persiapan jangkar. "Dijawab pandu, silakan siapkan satu meter di atas permukaan air laut,"ujar Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim menirukan hasil pemeriksaan percakapan antara kapal pandu dan kapten MV Ever Judger.

Baca: Nakhoda MV Ever Judger Tersangka Kasus Tumpahan Minyak, Ini Langkah Polisi

"Kapten (MV Ever Judger) memerintahkan pada Mualim I menurunkan jangkar satu segel, nah sama Mualim I diturunkan satu segel, satu segel 27.5 meter, pada saat diturunkan menyentuh dasar laut,"ujar Yustan.

Mendapat informasi itu, Mualim I segera melaporkan pada kapten dengan bahasa Mandarin, bahwa jangkar seberat 12 ton itu menyentuh dasar laut sedalam 22 meter. Sang pilot pandu segera menanyakan apa yang terjadi pada sang Nahkoda.

"Waktu itu kapten (MV Ever Judger) perintahkan segera stop engine, karena tahu daerah berbahaya, karena ini daerah terlarang (buang) jangkar,"ujar Yustan.

Baca: Kunjungi Anak-anak PAUD di Balikpapan, Plt Dirut Pertamina ini Mendongeng

Hasil olah TKP polisi bekerjasama dengan Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL lewat pemeriksaan data navigasi kapal, diketahui terjadi perlambatan kapal MV Evee Judger dari kecepatan 5.5 Knot menjadi 1.1 Knot dengan jangkar di dasar laut.

"Jarak tarikan jangkar dari jatuh sampai (diduga) menyentuh pipa 498 meter terseret sampai menarik pipa, tertarik sampai 120 meter putus dia (pipa),"ujar Yustan ditemui usai rilis di Polda, Kamis (26/4).

Dari pemeriksaan, ia memprediksi saat jangkar menyeret dasar laut dan diduga mengenai pipa bawah laut itu, sang nahkoda MV Ever Judger dengan bobot mati 82 ribu ton, dengan muatan 72 ribu batu bata ini, diduga tak mengetahui bahwa pipa bawah laut di kedalam 22 meter itu putus.

Baca: Abdul Khair: Perlu Ada Tim Penegasan Batas Daerah

"Karena bobot kapal sebesar itu, menarik pipa seperti itu saya rasa ga terasa karena kapal memuat kapal 74 ribu batu bara, berarti kapasitas kapal besar," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved