Jambret Cilik Ini Lepas Jerat Hukum, Ini Sebabnya
Masih ingat dengan 2 jambret cilik yang beberapa waktu lalu diamankan petugas Polsek Balikpapan Barat.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Masih ingat dengan 2 jambret cilik yang beberapa waktu lalu diamankan petugas Polsek Balikpapan Barat.
Keduanya bebas dari jerat hukum.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Selasa (1/5/2018).
"Kemarin dilakukan proses diversi, lantaran pelaku statusnya anak berhadapan dengan hukum (ABH)," katanya.
Selain kedua pelaku dan korban, diversi tersebut dihadiri oleh BAPAS Balikpapan, Dinas Sosial Balikpapan, Penasehat Hukum dan orang tua korban dan pelaku.
Baca: Terbukti Bersalah, Camat Sepaku Diberi Sanksi Penundaan Gaji Berkala
Hasilnya, korban tidak keberatan dan mencabut laporan polisi Nomor LP / 69 / K / III / 2018, tanggal 28 maret 2018. ASJ (16) dan HI (15) dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan dinas BAPAS.
"ABH wajib lapor Senin dan Kamis. Hasil diversi diajukan ke Pengadilan Negeri untuk penetapan hasil diversi," ujarnya.
Sekadar mengingatkan, pelaku kejahatan tak memandang umur.
Lihat saja 2 anak di bawah umur ini, ASJ (16) dan HI (15) yang mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Barat, Sabtu (28/4/2018).
Baca: Mahasiswa Ekonomi dari 20 Universitas di Indonesia Berkumpul di Unmul Bahas Persoalan Bisnis
Aksi mereka sempat meresahkan warga kota Balikpapan.
Keduanya mengincar korban yang jauh lebih muda dari mereka. Terutama anak Sekolah Dasar.
Keduanya merupakan jambret cilik yang beroperasi di kawasan Balikpapan Barat. Namun pada Jumat (27/4/2018) mereka berhasil ditangkap unit opsnal Polsek Balikpapan Barat.