Perda Perlindungan Hukum Bagi Pendidik Disahkan DPRD Samarinda, Ini Keuntungannya untuk Guru
Raperda tentang Perlindungan Hukum Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri dari 31 Pasal,
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan DPRD Kota Samarinda terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (2/5/2018).
Adapun dua buah Raperda tersebut, Raperda tentang Perlindungan Hukum Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan, dan Raperda tentang Penataan Menara Telekomunikasi di Kota Samarinda.
Baca: Yusran Minta Maaf di Depan Ratusan Guru, Ini Alasannya
Raperda tentang Perlindungan Hukum Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri dari 31 Pasal, dan Raperda tentang Penataan Menara Telekomunikasi terdiri dari 25 Pasal.
Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Samarinda Mirza Ananta menyampaikan bahwa melalui surat resminya, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Samarinda telah menyetujui dua Raperda ini disahkan menjadi Perda. Beberapa fraksi juga memberikan catatan.
Seperti fraksi Gerindra, meminta agar dalam implementasinya tidak mendikotomikan antara sekolah negeri dan swasta.
Baca: Madura United Vs Persib, Gomez Tetap Pede Meski Tanpa Douassel, ini Penyebabnya
"Selanjutnya, persetujuan ini akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Samarinda," kata Alphad Syarif, Ketua DPRD Kota Samarinda yang memimpin rapat.