Breaking News

Edisi Cetak Tribun Kaltim

Segera Eksekusi, Jaksa Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA Perkara Megapungli TPK Palaran

Kejari belum menerima putusan tingkat kasasi kasus pencucian uang mega pungli TPK Palaran dari Pengadilan Negeri Samarinda.

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
tribun kaltim

TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Retno Harjantari Iriana, segera mengeksekusi empat terpidana kasus megapungli Terminal Peti Kemas (TPK), Palaran, Samarinda, setelah permohonan kasasi penuntut umum dikabulkan ke Mahkamah Agung (MA).

Kepada Tribun, Retno berjanji memberitahu saat empat terpidana, Jafar Abdul Gaffar, Dwi Winarno, Hery Susanto (Abun), dan Noor Asriansyah (Ely), sudah resmi dinyatakan bersalah oleh MA.

Hanya saja, kata Retno, hingga kemarin, Kejari belum menerima putusan tingkat kasasi kasus pencucian uang mega pungli TPK Palaran dari Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca: Gambar Andritany Dimasukan Ambulans dengan Kapas di Hidung Beredar, Begini Kondisi Terkininya

"Sabar Mas, kami belum terima putusan dari PN (Pengadilan Negeri). Kalau (nanti) eksekusi pasti kami infokan," kata Retno, di kantor Kejari Samarinda, Kamis (3/5).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Johansen Silitonga dikonfirmasi Tribun, menyatakan sudah mengecek ke Pengadilan Negeri Samarinda, terkait informasi salinan putusan kasasi perkara mega pungli TPK Palaran.

"Belum ada. Tadi tim pidsus sudah menanyakan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Belum diterima putusan dari MA," ujar Johansen.

Baca: Pidato Jokowi soal Racun Kalajengking Bikin Heboh, Ini 4 Manfaatnya

Seperti diberitakan, sejak kemarin beredar salinan putusan kaasasi dari MA untuk tiga terpidana yang sempat menghebohkan Kaltim tersebut.

Putusan kasasi MA yang beredar untuk terdakwa Gaffar Abdul Jafar (Ketua Komura), divonis bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia dinyatakan divonis 12 tahun penjara.

Sedangkan Dwi Winarno (Sekretaris Komura) divonis 10 tahun penjara. Sementara Abun atau Hery Susanto divonis 6 tahun dengan denda Rp 2 miliar. Jika tidak diganti maka dihukum 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, putusan untuk Abun dan Ely divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Samarinda, 12 Desember 2017 lalu.

Baca: Kepala Sekolah SMP Diduga Jadi Otak Pembobolan Soal UNBK, Kini Diburu Polisi

Sementara Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Winarno divonis bebas juga pada 21 Desember 2017 lalu.
Keempat terpidana diduga melakukan pungli dan dugaan pemerasan di TPK Palaran Samarinda. Tim Polda Kaltim dan Mabes Polri mengungkap saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Komura.

Pengungkapkan megapungli ini dilakukan tim Satgas Saber Pungli pada 17 Maret 2017 silam. Mereka menyita uang tunai senilai Rp 6,1 miliar saat itu.

Gaffar dan Dwi dituduh melakukan pungli melalui Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura.
Hasil penggeledahan dan penyitaan aset berupa barang bergerak seperti mobil dan rumah mewah milik terpidana serta rekening disita sebesar Rp 256 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved