Penganiayaan
Asyik Main di Warnet hingga tak Pulang Semalaman, Suami Seret sang Istri yang tak Mau Diajak Pulang
Saat itu, pelaku atas nama Edy Kurniawan hendak menjemput istrinya yang telah semalaman tidak pulang karena bermain di warnet.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/christoper desmawangga
Pelaku penganiayaan terhadap istrinya menjalani pemeriksaan di Polsek Samarinda Kota, Rabu (9/5/2018).
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satreskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan pria yang melakukan penganiayaan terhada istrinya.
Kejadian itu sempat membuat heboh pelanggan warnet di jalan Pelita II, Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur.
Saat itu, pelaku atas nama Edy Kurniawan, warga jalan Otto Iskandardinata, hendak menjemput istrinya yang telah semalaman tidak pulang karena bermain di warnet.
Baca: 11 Bahan Alami Ini Ampuh Kecilkan Pori-pori Bekas Jerawat, Salah Satunya Kulit Pisang
Baca: Direktur LP3ES Prediksi Fahri Hamzah Bakal Gagal Jadi Caleg 2019
Baca: Ada Kerusuhan di Mako Brimob, Lantas Bagaimana Kondisi Sel Ahok?
Namun, ajakan pulang pelaku tidak diindahkan oleh korban, yang menanyakan kenapa pelaku menyuruhnya pulang, bahkan korban sempat mengatakan bahwa dirinya bukanlah istrinya.
Hal itulah yang membuat pelaku gelap mata yang langsung memukul korban dengan tangan kosong berkali kali ke tubuh korban.
Bahkan, kendati korban telah tersungkur di lantai, pelaku tetap memukuli istrinya itu, dan pelaku juga menyeret korban dengan menarik rambutnya sampai keluar dari warnet.
Baca: Peserta SBMPTN Tiga Kali ke Toilet, Rupanya Ia Melahirkan di Kamar Mandi
Baca: Tim Intelijen Kejaksaan Agung Tangkap 2 Pimpinan Tabloid Obor Rakyat, Ini Langkah Selanjutnya
Baca: Kabar Gembira Buat Para PNS! THR PNS Naik, Gaji 13 dan Gaji Reguler Diberikan Sebelum Lebaran
"Korbannya mengalami luka luka, hal itulah yang membuat korban tidak terima dan melapor ke Polsek," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto, Rabu (9/5/2018).
"Kita tindaklanjuti laporan itu dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum," tutupnya. (*)
Berita Terkait