Kost Esek-esek Diradar Satpol PP - Ketahuan, Siap-siap Daun Pintu Dibongkar

Pembongkaran daun pintu itu sebagai langkah awal penindakan, agar tak kembali beroperasi.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Satpol PP Balikpapan mengamankan 135 daun pintu bangsal di eks lokalisasi Manggar Sari, Sabtu (12/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Setelah berhasil membongkar 139 daun pintu kamar kost di kawasan Manggar Segarasari yang diduga dijadikan tempat esek-esek. Satpol PP Kota Balikpapan, tengah mengincar lokasi serupa di beberapa titik kota.

"Ada informasi di Balikpapan Kota, ada datanya, dan teman-teman akan lakukan survei dulu, kalau ditemukan, tak ada toleransi, kita akan bongkar pintunya," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Balikapapan, Arbain Side, Selasa (15/5/2018).

Pembongkaran daun pintu itu sebagai langkah awal penindakan, agar tak kembali beroperasi.

Tak hanya kost-kostan, jelang Ramadan ini, polisi pengawal perda ini bakal melakukan sejumlah operasi di tempat yang diduga dijadikan lahan prostitusi.

Termasuk di KM 17, yang setahun lalu, resmi ditutup Pemkot Balikpapan. Saat ini, jajaranya sedang menyurvei dan berkomunikasi dengan RT setempat.

"Informasi ada rumah rumah penduduk (yang diduga dijadikan tempat prostitusi)," ucapnya.

Operasi cipta kondisi menjelang Ramadan terus digelar. Malam ini, satuannya bersama Kabag Pemerintahan Pemkot Balikpapan resmi menggelar operasi monitoring penutupan tempat hiburan malam di Kota Beriman (julukan Balikapapan).

 
 

Tim akan dibagi ke berbagai titik selama sebulan kedepan.

Pada pengusaha THM, ia mengajak agar menaati surat edaran Plt Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud beberapa waktu lalu. Hal ini guna menjaga kondusifitas selama Ramadan, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Mengacu pada peraturan daerah soal ketertiban umum, ia menegaskan agar pemilik THM tak main-main dengan edaran ini, karena bisa berkonsekuensi hukum jika dilanggar.

"Sanksi akan diberikan melalui proses koordinasi. Akan ditutup kalau yang paling berat. Sampai cabut izin, kita (lewati proses) teguran dan buat surat perjanjian dulu,"ujarnya.

Selain itu, selama penutupan sementara ini, ia menghimbau pengusaha THM memberikan santunan atau tunjangan hari raya bagi pekerja hiburan. Ini sebagai antisipasi agar pekerja bisa pulang kampung dan tak berkeliaran. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved