Gara-gara Air Teh, Empat Pria Ini Berurusan dengan Polisi; Ternyata Berdampak Kerugian Puluhan Juta

Atas kejadian itu, pihak pengelola tempat hiburan malam mengalami kerugian mencapai Rp 59.660.000.

HO / Polsek Sungai Pinang
Botol miras berbagai merek isi air teh diamankan kepolisian sebagai barang bukti, Kamis (17/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gara-gara air teh, empat pria ini terpaksa berurusan dengan kepolisian.

Bukan tanpa sebab keempatnya diamankan kepolisian, pasalnya keempat pria yang merupakan karyawan salah satu tempat hiburan malam di jalan Gatot Subroto itu mengganti air minuman keras (miras) dengan air teh ke botol miras berbagai merk.

Lalu, botol miras yang isinya air teh itu dijual ke konsumen, yang pada akhirnya mendapatkan protes dari konsumen yang membeli.

Setelah dicek, terdapat 11 botol yang isinya air teh, bahkan sebelum kasus itu terungkap, terdapat 45 botol yang telah terjual.

Atas kejadian itu, pihak pengelola tempat hiburan malam mengalami kerugian mencapai Rp 59.660.000.

Baca juga:

Awang Faroek soal Pemeriksan Panwaslu: Itu Miskomunikasi Saja!

Inilah 23 Pemain Timnas Inggris di Piala Dunia 2018, Talenta Muda Berbakat Liverpool Masuk Skuat

Tiga Rumah Sakit Baru Akan Hadir di Samarinda, Ada yang Dilengkapi Mal

Hadapi Juara Bertahan, Mitra Kukar Bertekad Tampil Mengejutkan

"Jadi, botol kosong diisi air teh lalu dijual ke konsumen, bukan miras oplosan. Ini kasus penggelapan dalam jabatan," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Wawan Gunawan, Kamis (17/5/2018).

Empat pelaku yang diamankan diantaranya Budi Buntoro (24), Dani Ramdani (27), Rahmat Gozali (31) dan Seri Andrian (24).

"Mereka ini menukar minuman asli dengan teh, lalu di komplain oleh tamu," terangnya.

Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 11 botol berbagai merek yang isinya air teh.

Pelaku pun dijerat pasal 374 KHUP tentang Penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved