Uang Koruptor BLBI Samadikun Diangkut dengan Troli, Ini Jumlahnya
Ada sebanyak sekitar 87 bal uang yang ditumpuk di atas dua meja dan ditunjukkan kepada awak media.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono membayar uang pengganti kerugian negara yang dikorupsinya sebanyak Rp 87 miliar kepada negara melalui jaksa eksekutor.
Uang puluhan miliar tersebut diangkut dengan satu troli saat hendak dibawa masuk ke dalam tempat penyimpanan Plaza Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5).
Samadikun yang tengah menjalani hukuman di Lapas Salemba Jakarta Pusat membayarkan uang pengganti kerugian negara tersebut melalui transfer yang dilakukan oleh tim penasihat hukumnya ke Bank Mandiri sebagai rujukan penyetoran uang pengganti jaksa eksekutor.
Jaksa eksekutor yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana bersama perwakilan Bank Mandiri, Wakil Direktur Utama Sulaiman Arif Arianto, menunjukan barang bukti uang pengganti Rp 87 miliar tersebut di Gedung Plaza Mandiri. Sebanyak uang Rp 87 miliar itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu yang dikemas dalam bal plastik.
Ada sebanyak sekitar 87 bal uang yang ditumpuk di atas dua meja dan ditunjukkan kepada awak media.
Setelah memberikan keterangan, tumpukan uang berjumlah Rp 87 miliar tersebut diangkut kembali ke dalam Bank Mandiri dengan sebuah troli.
Suara gesekan plastik terdengar jelas setiap kali petugas memindahkan bal tumpukan uang dari atas meja ke atas troli. Sesekali petugas bank tersebut saat mengangkat bal berisi uang miliaran rupiah dengan kedua tangannya.
Dua petugas bank berseragam wearpack warna biru menarik troli berisi tumpukan uang Rp 87 miliar setinggi 1,5 meter itu. Seorang petugas keamanan internal bank sampaikan ikut membantu mendorong tumpukan uang tersebut karena beratnya beban troli tersebut. (*)