Motor Tak Bisa Ditebus Selama 6 Bulan, Masih Belum Kapok Ikut Balap Liar?

Aksi balap liar ini biasanya dilakukan tengah malam. Saat diamankan, seluruhnya tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK.

TRIBUN KALTIM / GEAFRY NECOLSEN
Sejumlah kendaraan yang diamankan dari aksi balap liat tadi malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aksi balap liar, Satlantas Polres Berau kembali melakukan patroli dan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku aksi balap liar.

Selasa (22/5/2018), Kasatlantas Polres Berau, AKP Wisnu Dian Ristanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan 10 unit sepeda motor dari para peserta aksi balap liar.

Untuk memberikan efek jera, sepeda motor yang digunakan oleh para pebalap liar yang semuanya masih di bawah umur ini, disita aparat kepolisian selama 6 bulan.

“Kalau pelanggaran lalu lintas biasa, masyarakat bisa menebus kendaraannya dengan membayar denda tilang. Tapi khusus untuk pelaku balap liar, sepeda motornya tidak bisa diambil selama 6 bulan, mereka wajib mengikuti sidang di pengadilan,” tegasnya.

10 unit sepeda motor ini diamankan oleh Satlantas dari berbagai lokasi. Kendaraan-kendaraan ini merupakan hasil operasi dua malam terakhir di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.

Dari 8 unit tersebut, 6 diantaranya digunakan balapan liar dan 2 unit lainnya anak di bawah umur yang ikut menonton balapan.

“Dalam beberapa hari terakhir memasuki Ramadan, kami dapat informasi jika malam hingga dini hari ada saja yang balapan liar di jalan, maka dari itu kami tindak lanjuti. Yang paling ramai di depan Kolam Renang Kakaban Aquatic,” ungkapnya.

Baca juga:

RK Simpan Sabu di Lipatan Kain Lap Kotor, Ternyata Bawa Senpi Rakitan Laras Panjang Juga

Tak Mampir ke KPU Provinsi, Surat Suara Langsung Didistribusikan ke Kabupaten/Kota

Hadapi Bali United, Pesut Etam Belajar dari Dua Laga Kandang Terakhir

 
 

Wisnu mengakui, tidak mudah mengatasi balap liar yang dilakukan oleh anak-anak usia sekolah ini.

“Biasanya mereka membentuk kelompok-kelompok kecil, kemudian bertemu dan saling adu kecepatan. Kami patroli di sana, mereka bubar, tapi setelah petugas kami pergi, mereka kembali lagi,” jelasnya.

Aksi balap liar ini biasanya dilakukan tengah malam. Saat diamankan, seluruhnya tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK.

Selain disita minimal selama 6 bulan serta wajib mengikuti sidang di pengadilan, pelaku yang tidak memiliki SIM dikani denda Rp 1 juta. Dan denda untuk aksi balap liar sebesar Rp 3 juta.

Wisnu berjanji, pihaknya terus akan memantau kawasan yang menjadi arena balap liar, seperti di Jalan Gatot Subroto, Jalan Marsma Iswahyudi, Jalan A Yani dan kawasan-kawasan lainnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved