Dua Anggota DPRD Ini Diturunkan dari Pesawat, Bercanda Sebut di Dalam Tas Ada Bom
Terkait bercanda atau tidak sudah kami serahkan kasus tersebut kepada yang berwenang yaitu pihak kepolisian untuk diperiksa
TRIBUNKALTIM.CO, BANYUWANGI - Basuki Rachmad dari Fraksi Hanura dan Nauval Badri dari Fraksi Gerindra diamankan oleh petugas Bandara Banyuwangi karena bercanda soal bom, Rabu (23/5/2018).
Awalnya, mereka akan ke Jakarta dengan menumpang pesawat Garuda GA 265 yang berangkat pada Rabu sore ke Jakarta.
Saat masuk ruang pemeriksaan, Basuki secara spontan mengatakan bahwa salah satu tas milik rekannya yang satu pesawat dengannya saat itu sedang diperiksa oleh petugas berisi bom.
Baca: Ketika Ahmad Dhani Menikahi Mulan Jameela, Ternyata Dul Sempat Kesal, Ini Kisahnya
Baca: Ibu-ibu PWP Pertamina Baksos ke Lapas Anak Balikpapan, Terharu Lihat Napi
Baca: KPU Siap Gelar Lomba, Ada Stand Up Comedy Lho
"Petugas pemeriksa sempat bertanya sampai tiga kali dan saudara Basuki tetap mengatakan isinya adalah bom," ungkap Kapolsek Rogojampi Kompol Suhariono saat dihubungi, Rabu.
Setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan maskapai Garuda, Basuki diminta tetap berada di ruang tunggu namun ternyata Basuki tetap masuk ke dalam pesawat.
"Saat itu, petugas keamanan meminta saudara Basuki untuk turun dan ternyata rekannya sesama anggota dewan yaitu saudara Nauval Badri yang satu pesawat dengannya juga mengatakan jika di dalam tasnya ada bom," ungkapnya.
Baca: Firman Bawa Tim Thomas Indonesia Juara Grup B
Baca: Tibo Bawa Borneo Move On, Tekuk Bali United 2-0
Baca: Tur ke Benua Afrika, Fernando Torres Cetak Gol, Atletico Madrid Menang Tipis
Selanjutnya, pesawat Garuda yang akan berangkat oleh petugas Avsec dinyatakan tidak clear dan kedua penumpang tersebut diminta turun dari pesawat kemudian dibawa ke Polres Banyuwangi untuk diperiksa.
Nauval, anggota DPRD lainnya, saat keluar dari bandara sempat mengatakan bahwa dia sempat ditanya oleh petugas apakah dia membawa bahan peledak.
"Saat ditanya wajar kan saya bilang kalau korek bahan peledak. Minyak wangi juga bahan peledak. Wajar kan itu," katanya.
Baca: Uang Santunan untuk Biaya Kuliah Adik Almarhum
Baca: Dua Gol Titus Bonai Antarkan Borneo FC Jauhi Zona Degradasi
Baca: Distributor Cadangkan 15 Ton Antisipasi Permintaan Jelang Lebaran
Sementara itu, Anton Marthalius, Executive General Manager Bandara Banyuwangi, membenarkan bahwa kejadian tersebut namun penerbang Garuda dari Bandara Banyuwangi menuju Jakarta tidak terganggu.
"Pesawat Garuda GA 265 rute Banyuwangi Jakarta tetap berangkat.
Terkait kejadian tersebut ini sudah diatur dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 437.
Baca: Dua Tahun Kerja, Saber Pungli Kaltim Sudah 29 OTT, Satu Pungli Kelas Kakap
Baca: Gelar Buka Puasa di Yonif 611/Awl, Ratusan Siswa Dapat Beasiswa dari PT SJA
Baca: Kenangan Orangtua Korban Kecelakaan Speedboat, Nandira Tersenyum selama Perjalanan
Terkait bercanda atau tidak sudah kami serahkan kasus tersebut kepada yang berwenang yaitu pihak kepolisian untuk diperiksa," tuturnya.
UU Penerbangan telah mengatur sanksi bagi pemberian informasi palsu. Dalam pasal 437 ayat (1) disebutkan: "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."
Baca: Polda Kaltim Kerahkan 70 Personel Kawal Surat Suara Sampai ke Daerah
Baca: Pasar Domestik Tertekan, Lima Perusahaan Menunda Niat Go Public
Baca: Harga Daging Sapi Beku di Distributor Rp 80 Ribu/Kg
Apabila informasi tidak benar itu sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Hal tersebut diatur pada pasal 437 ayat (2).