Berita Eksklusif
Ungkap Megapungli di TPK Palaran, Tim Saber Pungli Kaltim Dapat Acungan Jempol
Kombes Pol Edhy Moestofa, Ketua Satgas Saber Pungli Kalimantan Timur tak bisa melupakan pengalaman dirinya saat bersama para Irwasda Polda
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kombes Pol Edhy Moestofa, Ketua Satgas Saber Pungli Kalimantan Timur tak bisa melupakan pengalaman dirinya saat bersama para Irwasda Polda se Indonesia dikumpulkan oleh Irwasum Mabes Polri.
Saat itu kinerja Satgas Saber Pungli Kaltim mendapat acungan jempol. Lantaran berhasil mengungkap kasus megapungli TPK Palaran bernilai ratusan miliar bersama Satgas Saber Pungli Mabes Polri.
Bayangkan! diperkirakan total penghasilan pelaku dari praktik pungli itu mencapai Rp 2,64 triliun terhitung sejak 2010 hingga 2017.
Baca: Wow, Demi Membagi THR dan Gaji Ke-13 PNS, Jokowi Harus Keluarkan Uang Segede Ini
Namun, dalam hati Irwasda Polda Kaltim ini masih menyimpan rasa mengganjal. Lantaran usai mendapat pujian dari pimpinan, tepuk tangan yang didapat di ruangan itu hanya separuh rasanya.
Usut punya usut, hal itu wajar terjadi, kendati berhasil mengungkap namun PN Samarinda justru menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus tersebut. Belakangan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), para pelaku tepat menerima vonis hukuman penjara.
"Dia (Irwasum) bilang terimakasih atas kerja keras Satgas Kaltim. Dengan ucapan itu saja serta applause umum, sebenarnya kami sudah senang. Tapi ada yang mengganjal, masalahnya aplause masih separuh, karena terdakwa divonis bebas. Kita belum plong. Kalau sekarang beda," ungkapnya.
Meski puasa, saat berbincang dengan wartawan Tribun Kaltim, Edhy tampak penuh gelora membahas penanganan kasus megapungli TPK Palaran Samarinda.
Pihaknya mengakui lemahnya pengawasan terhadap jalannya proses hukum kasus tersebut di meja hijau. Hingga akhirnya, PN Samarinda memutus vonis bebas kepada para terdakwa. Kontan hal itu membuat kaget banyak pihak, tak terkecuali institusi Polri.
Baca: Dua Tahun Kerja, Saber Pungli Kaltim Sudah 29 OTT, Satu Pungli Kelas Kakap
Edhy menganggap putusan hakim pada saat itu penuh kontroversi. Dengan dalil, unsur formil dan materil perkara tersebut lengkap. Sehingga, dirinya merasa bingung mengapa hakim justru menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.
Pihak kepolisian pun merespon dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan dengan melakukan upaya hukum, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA kemudian membatalkan putusan PN Samarinda atas vonis bebas yang dialamatkan kepada terdakwa. Kemudian menjatuhkan vonis hukuman kepada 3 terdakwa kasus megapungli TPK Palaran Samarinda.
Ia meyakini situasi kebatinan saat sidang tentu mempengaruhi hasil keputusan. "Kita akui agak lengah dan lemah pengawasan proses hukum sidang. Hakim itu kalau memutus harus merasa aman atau nyaman, barangkali," tuturnya.
"Kalau di Jakarta (sidang), mereka nggak bisa demo di sana. Di Jakarta jernih. Mau demo gak bisa," sambungnya.
Penanganan kasus megapungli tersebut jadi pelajaran berharga bagi Tim Saber Pungli. Kasus kakap seperti ini harus jadi atensi hingga pada proses persidangan. Mulai pengamanan hakim, gedung sidang, dan jalannya persidangan.
Baca: Tim Supervisi KPK dan Polda Kaltim Gelar Perkara Kasus RPU Balikpapan, Lampu Kuning Buat Legislator?
"Kemarin kami PAM. Tapi lebih banyak massa daripada petugas. Kita evaluasi, oh, lemahnya di sini. Kasus ini orangnya banyak uang, koneksi bagus, teroganisir dan punya pengaruh. Tapi kalau di Jakarta gak mudah bisa dipengaruhi," selorohnya.
Edhy berharap, usai MA menjatuhkan vonis. Kasus ini tak berhenti sampai di sana. Bahkan bisa dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Ini belum kena money loundry-nya. Nanti uangnya masukin ke kas negara, biar bisa buat pembangunan," serunya. (*)