Breaking News

Ketua Apindo Samarinda Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Menurut Novel, THR merupakan hak karyawan yang sudah diatur dalam Undang-undang tenaga kerja.

Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
blog.talenta.co
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) 

TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, jelang lebaran sudah menjadi kewajiban pengusaha. Hal ini diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Nasional Indonesia (Apindo) Samarinda, Novel Chaniago, Jumat (25/5/2018).

Menurut Novel, THR merupakan hak karyawan yang sudah diatur dalam Undang-undang tenaga kerja. "Terkait THR, itu hak karyawan yang diatur dalam aturan ketenagakerjaan," kata Novel.

Pengusaha, kata Novel, sudah terbiasa dengan pembayaran THR karyawan saat Ramadan. "Hal ini bukan hal baru. Selain, jauh-jauh hari pengusaha pasti dan harus menyiapkan anggaran untuk membayar THR karyawannya," katanya lagi.

Baca: Data Korban Tumpahan Minyak Balikpapan Masih Butuh Revisi

Lantas, apakah masih ada pengusaha atau perusahaan di Samarinda yang tidak membayar THR karyawan? "Sejauh yang saya tahu, tidak ada," ungkap Novel.

Meski demikian, Novel mengimbau rekan-rekannya sesama pengusaha untuk membayar THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Tujuannya, kata Novel, memberikan kesempatan bagi penerima merencanakan pemanfaatan THR secara bijak.

"Ya sesuai aturan tenaga kerja, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran harus dibayarkan," tegas Novel.

Baca: Pembangunan IPA Raja Alam II Sudah 90 Persen, Segini Tambahan Kapasitas Produksi PDAM

Kepada penerima, Novel berharap THR yang didapatkan karyawan dapat dibelanjakan untuk hal yang bermanfaat. "Tidak hanya dibelanjakan untuk barang yang sifatnya konsumtif semata," tutur Novel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved