Bos First Travel Divonis 20 Tahun, Jemaah Masih tak Puas, Maunya Hukuman Ini

Sejumlah korban, calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan First Travel hadir dalam sidang pembacaan vonis di PN Depok

Editor: Sumarsono
Terdakwa yaitu Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan (kiri), Direktur First Travel Anniesa Hasibuan (kedua dari kiri), dan Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kedua dari kanan) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (12/3/2018). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.(KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sejumlah korban, calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan First Travel hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, kemarin. Usai dijatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa, sejumlah korban mengaku tidak terima dengan vonis tersebut.

Mereka menganggap hukuman penjara selama 20 tahun bagi Andika, 18 tahun bagi Anniesa, dan 15 tahun bagi Kiki tidaklah cukup.

"Harusnya hukuman mati. (Hukuman penjara) di atas 20 tahun, harusnya hukuman mati," kata seorang korban yang enggan disebutkan namanya.

Baca: Saksi Meringankan Bantah Diancam Oleh Suami Rita Widyasari

Tiara, seorang warga Cijantung menyatakan tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para bos First Travel tersebut. Sebab, bisa saja mereka mengajukan banding dan memperoleh pengurangan masa hukuman.

Tiara mengaku dirinya masih menunggu hasil pengajuan banding ketiga bos First Travel. Namun demikian, ia tidak ingin mereka dihukum lebih ringan. "Kalau di sini (dihukum penjara) 20 tahun, di akhirat (dihukum) seumur hidup," sebut Tiara.

Sementara itu, Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel (PPPAFT) menolak aset First Travel yang dikembalikan jaksa senilai sekitar Rp 25 miliar. Penolakan itu dikemukakan perwakilan dari PPAFT Suwindra dan Dewi Gustiana

Dalam penolakan tersebut Dewi membacakan sebuah surat atas nama (PPPAFT) yang meminta hakim agar memerintahkan jaksa melelang aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti berupa mobil-mobil dan rumah serta aset lainnya sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti sesuai prosedur yang diperbolehkan hukum untuk dikembalikan kepada jemaah.

Baca: Miliki Keterbatasan Fisik, Wanita Ini Tetap Datang ke Acara Wisudanya 21 Jam Setelah Melahirkan

"Rumah di Sentul City, Kantor di Cimanggis Depok, Apartemen Bellone park, rumah tinggal di Kelapa Dua Depok, beberapa unit mobil (Hummer, Toyota Vellfire, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, VW Caravelle dan Mercy E 250," kata Dewi yang berdiri di depan persidangan.

Selain itu, PPPAFT yang diwakili Dewi menduga aset tersebut akan diserahkan ke pihak lain yang didasarkan pada akte jual beli yang mereka rasa cacat hukum dalam proses pelaksanaannya.

Dalam surat penolakan yang juga sudah diberikan kepada Majelis Hakim tersebut, PPPAFT meminta agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum membatalkan proses yang mereka duga tidak sah tersebut.

Baca: Dihukum 20 Tahun Penjara, Ini 7 Pengakuan Mengejutkan Bos First Travel di Depan Hakim

Usai sidang Dewi yang merupakan agen Frirst Travel tersebut mengungkapkan bahwa dasar penolakannya adalah bentuk pertanggungjawaban kepada para nasabahnya. Dewi merasa tidak terima karena jumlah nilai aset tersebut hanya Rp 25 miliar dan belum tentu dapat dijual dengan nilai setara dan belum tentu laku.

"Coba Mas, disuruh beli kacamatanya Anniesa, mau nggak?" ungkap Dewi jengkel.(Tribun Network/git/yan/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved