Edisi Cetak Tribun Kaltim

Dianggap Tak Berkontribusi, RM Tahu Sumedang Bantah, Segini Pajak yang Disetor ke Dispenda Kukar!

Nanang, pengelola RM Tahu Sumedang mengakui memang selama ini beroperasi ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang di km 48, Samboja, jalan poros Balikpapan-Samarinda yang berdiri sejak 2007. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Nalendro Priambodo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Nanang, pengelola RM Tahu Sumedang mengakui memang selama ini beroperasi ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Namun dia membantah, jika selama ini dianggap tidak berkontribusi kepada pendapatan daerah.

Nanag mengklaim pihaknya ikut membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rutin setiap bulan sejak 2012-2014 hingga sekarang.

"Kalau pajak di Dinas Pendapatan Daerah Kukar, PPN nilainya Rp 100 juta hingga Rp 140 juta sebulan," ujar Nanang.

Bagaimana dengan soal perizinan?

Baca: Dishut Kaltim Bakal Tutup RM Tahu Sumedang 1 Juli Mendatang, Begini Sikap Pengelola

Nanang menyatakan siap mengajukan izin ke Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan eksosistem (KSDE) dan Dishut Kaltim sebagai salah satu prasyarat rumah makan itu terus beroperasi.

Termasuk ikut serta merehabilitasi lahan tertentu.

Tak mengantongi izin operasi sejak 2007 lalu, Nanang mengaku hal itu adalah kesalahan dirinya, karena tak mengetahui alur perizinan.

Walaupun sudah berkali-kali diingatkan Dinas Kehutanan.

"Mungkin ini akibat kebodohan saya sebagai pengelola, tidak mau bertanya sudah dikasih enak, ditungguin juga. Kalau mau tanya pejabat atau orang besar, saya malu. Besok saya juga mau menghadap, kalau saya ngga kerja mau kemana, belum cicilan bank," ujarnya.

Nanang menyatakan tidak tahu sejarah perizinan usaha di lokasi itu, sebagai pengelola, yang ia tahu, lokasi itu dahulu dibeli pemiliknya H Eman Suherman dan dikelola anaknya Yosep, pengusaha asal Sumedang.

"Saya mulai dari awal ikut pemilik, saya kurang paham karena di sini (RM Tahu Sumedang) bekas restoran warung bambu, dijual, jadi saya kurang paham," ujarnya.

Baca: Begini Prediksi Yaya Toure untuk Manchester City di Musim Depan

Seperti diberitakan, per 1 Juli 2018, Dishut Kaltim akan menutup operasional Rumah Makan Tahu Sumedang yang berlokasi di Km 48, jalan Poros Samarinda-Balikpapan, karena dianggap tidak memilik izin.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Wahyu Widhi Hernata, ada beberapa alasan yang jadi dasar penutupan ini, di antaranya beroperasi secara ilegal di Tahura Bukit Soeharto.

Baca: Rumah Kos 2 Lantai di Surabaya Terbakar, 8 Penghuni Tewas Terjebak Api!

"RM Tahu Sumedang sudah 10 tahun beroperasi. Tapi, tidak pernah berkontribusi kepada pemerintah," tegas Wahyu kemarin di Samarinda. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved