Selesaikan Tunggakan Piutang, PKSDE Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari
PKSDE menilai pendampingan dari Kejari sebelumnya memberikan progres yang baik terhadap penyelesaian tunggakan piutang.
Penulis: Rahmad Taufik |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Rahmad Taufik
TRIBUNKALTIM. CO, TENGGARONG - Sejak 2015 Perusda Kelistrikan Sumber Daya Energi (PKSDE) tak luput dari permasalahan tunggakan piutang dari beberapa pihak ketiga.
PKSDE melakukan kerja sama lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong untuk menuntaskan masalah tunggakan piutang tersebut.
PKSDE menilai pendampingan dari Kejari sebelumnya memberikan progres yang baik terhadap penyelesaian tunggakan piutang dari pihak ketiga.
Baca: Satu Lagi Pelaku Pencurian Diamankan, Kali Ini Warga Makassar Diringkus
PKSDE perlu melakukan perpanjangan kerja sama dengan kejari pada tahun ini.
"Akhir tahun yang lalu sudah ada progres yang baik berkat pendampingan kejari," kata Shafik Avicenna, Dirut PKSDE usai Acara Perpanjangan Penandatanganan MoU antara PKSDE dengan Kejari Kukar tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Rapat Kejari, Selasa (5/6/2018).
Ke depan, ia berharap perkembangan masalah piutang pihak ketiga ini makin baik.
"Karena berkurangnya piutang pihak ketiga secara signifikan akan berpengaruh baik bagi keuangan perusahaan (PKSDE)," ujar Shafik.
Seperti diketahui, PKSDE memiliki bisnis batubara dengan beberapa perusahaan batu bara di Kukar.
Baca: Selundupkan Sabu Melalui Makanan, Warga Binaan Lapas Narkotika Kembali Berurusan dengan Polisi
Tak dipungkiri, beberapa perusahaan menunggak utang ke PKSDE.
"Tunggakan yang lama ini agak susah sehingga kami kerja sama dengan kejari untuk menyelesaikannya. Saat ini sudah proses pengembalian, yang penting itu ada pengakuan dari pihak ketiga terkait utang mereka, proses pengembalian sudah berlangsung," tuturnya.
Dari sekian banyak piutang, menurut Shafik, sudah lebih separuhnya diselesaikan.
"Jadi progresnya relatif baik, kebanyakan mitra kami adalah perusahaan pemilik batu bara," kata Shafik.
Terpisah Kajari Kukar, Kasmin menekankan, kerja sama ini mencangkup bidang perdata dan tata usaha negara, sepanjang hal itu pihaknya mendampingi.
"Kalau ada hal yang bertentangan dengan perundang-undangan tentang pengelolaan perusahaan, kami tetap dampingi," ujarnya.
Ia berharap PKSDE tetap sehat dan memberikan keuntungan bagi Lemda, bukan malah membebaninya karena Perusda dibentuk dengan tujuan bisa membantu keuangan Pemda. (*)