Ini kata Sensitif yang Bisa Bikin Kamu di Penjara, Jangan Ucapkan di Bandara!
Ya, di tengah ancaman teror yang belakangan ini terjadi di Indonesia, kata tersebut jadi tabu diucapkan di beberapa kawasan, salah satunya bandara.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ada kata sensitif yang harus dihindari saat berada di bandara.
Kata itu adalah 'bom'.
Ya, di tengah ancaman teror yang belakangan ini terjadi di Indonesia, kata tersebut jadi tabu diucapkan di beberapa kawasan, salah satunya bandara.
"Sensitif (kata bom). Sanksi pidana kurungan terakhir bisa 8 tahun, berdasar UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan," kata General Manager Angkasa Pura I Balikpapan Handy Heryudhitiawan.
Apalagi saat memasuki peak season di saat mudik Lebaran tahun 2018.
Penumpang pesawat diprediksi melimpah ruah di bandara.
Baca: Disdukcapil PPU Tetap Buka Selama Cuti Bersama, Catat Tanggalnya
Sebab itu, Handy mengimbau agar calon penumpang menjaga ketertiban dan keamanan, agar tak menimbulkan kepanikan.
Menghindari candaan bernada bom jadi salah satunya. Semestinya tak boleh dilakukan, kata Handy.
Pihaknya mengaku telah memberikan informasi dan sosialisasi kepada calon penumpang agar tak melakukannya, seperti di display dan beberapa spanduk yang dipasang di areal bandara.
"Kalau candaan ini diungkapkan, yang repot kita semua. Yang rugi penumpang. Jaga ketertiban, ikuti aturan yang ada. Jangan bercanda soal itu. Bawa bom," harapnya.
Berkaca pada insiden bomb joke atau candaan bom di bandara internasional Supadio Pontianak pada Senin (28/5) lalu.
Salah seorang penumpang Pesawat Lion Air JT 687 mengaku membawa bom di tas miliknya saat ditanya pramugari.
Baca: Disegel Hari Ini, Beginilah Penampakan Bangunan di Proyek Reklamasi Pulau D
Pengakuan tersebut memicu kegaduhan di dalan pesawat. Penumpang panik. Pintu darurat dibuka. Mereka keluar pesawat.
Akibat kejadian ini banyak penumpang yang luka dan panik akibat loncat dari sayap pesawat. Korban luka - luka sebanyak 10 orang.
Penumpang berinisial FN terancam akan dijerat UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yakni di pasal 437 ayat 2 yang ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara. (*)