Jadi Tersangka Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan, Karyawan Pertamina Ajukan Saksi Ahli ke Penyidik
IS mengajukan saksi ahli kepada penyidik Polda Kaltim. Tentunya pengajuan tersebut untuk meringankan yang bersangkutan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proses hukum kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan terus bergulir.
Usai menetapkan nakhoda kapal MV Ever Judger sebaga tersangka, lalu melakukan penahanan.
Giliran karyawan Pertamina, IS menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Bedanya IS tak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Saat ditanya Tribunkaltim.co, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Baca: Lebaran Sepekan Lagi, Harga Daging di PPU Mulai Naik
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka pertama (ZD). untuk kedua belum dilakukan penahanan. Itu kewenangan penyidik. Tidak semua tersangka harus ditahan," ujarnya.
Saat ditanya kapan dilakukan penahanan, Ade menyebut sesuai dengan KUHP soal penahanan, penyidik memiliki hak apakah tersangka perlu ditahan atau tidak. Mereka diberikan ruang menimbang alasan baik sosiologis maupun yuridis. "Untuk saat ini mereka masih mempercayai yang bersangkutan," tuturnya.
Lanjut perwira 3 bunga di pundak itu, pada prinsipnya proses penyidikan berjalan lancar. Belakangan diketahui IS mengajukan saksi ahli kepada penyidik Polda Kaltim. Tentunya pengajuan tersebut untuk meringankan yang bersangkutan.
Baca: Nikita Mirzani Ngaku Dongkol dengan Via Vallen: Udah Banyak yang Bela Gak Mau Lapor Polisi
"Dalam waktu dekat nanti dilakukan pemeriksaan saksi ahli yang diajukan IS. Soal pasal masih tetap sama, ancaman 8 sampai 15 tahun, tergantung sampai dimana kelalaian yang dia lakukan," bebernya.
Untuk diketahui Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memanggil IS, karyawan Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan Teluk Balikpapan, Selasa (22/5/2018).
Pemberitaan sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani menyebut IS, Shift Superintendent Pertamina sudah puluhan tahun bekerja di Pertamina.
Jabatan terakhir yang diembannya bertugas mengendalikan sistem pompa penyaluran minyak pipa bawah laut.
Baca: Pamer Foto Tanpa Make Up, Putri Marino Panen Pujian dari Netizen
"Dalam keadaan darurat (patah pipa) harusnya bisa menghentikan pompa. Dengan jabatan pengalaman dan pendidikan yang dimiliki harusnya sudah tahu," ujar Yustan saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya.
Sulit meyakini bahwa tersangka mengaku tak mengetahui adanya keganjalan pasca patahnya pipa Pertamina tersebut, ungkap perwira 3 bunga di pundak tersebut.
Lanjut Yustan, sebagai orang yang dipercaya mengemban tugas penting dalam pengawasan operasional pipa minyak bawah laut, harusnya tersangka mengetahui ada ketidakwajaran dalam distribusi minyak mentah tersebut.
"Pompa dari PPU Lawelawe dorong terus saat itu. Ditambah di laut ada informasi tumpahan minyak. Masa dia tak menyangka, harusnya tahu," tuturnya.
Saat disinggung tersangka lainnya, ZD yang tak lain merupakan nakhoda kapal Ever Judger. Pihaknya menyebut proses hukum di tahap I, berkas penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan.
"Berkas perkara ZD di split. Sepertinya P19, tapi belum ada petunjuk dari Jaksa," tuturnya
"Nakhoda penyebab putusnya. Pertamina ada karyawan yang lalai tak melaksanakan tugasnya. Tak langsung. Tapi mereka sama-sama berkaitan. Pasalnya sementara sama, tapi kemungkinan yang Pertamina ditambah Pasal 99 Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sambungnya.