Berita Penajam Terkini
Polres PPU Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Babulu
Polres PPU kembali bongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi, seorang pria asal Sulsel ditangkap dengan barang bukti puluhan liter pertalite
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Unit Tipidter kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Seorang pria berinisial ME (40), warga asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, ditangkap saat menjalankan praktik ilegal di Kecamatan Babulu, Senin (15/9/2025).
Kasus ini terbongkar setelah petugas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Colt T120 SS bernopol KT 1734 KD. Mobil tersebut terlihat memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke sejumlah jerigen menggunakan selang, tepatnya di Desa Babulu Darat.
Polisi kemudian membuntuti mobil itu hingga ke SPBU Desa Labangka. Di sana, pelaku diketahui mengisi penuh BBM jenis pertalite. Usai pengisian, mobil kembali ke rumah pelaku.
Namun, perjalanan terhenti ketika polisi melakukan pemeriksaan di Jalan Penajam–Kuaro Km 43 sekitar pukul 14.00 WITA.
Baca juga: Dukung IKN, Penajam Paser Utara Genjot Kapasitas dan Inovasi Desa
Dari interogasi, ME mengaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan tujuan menjual kembali secara ilegal di kios miliknya dengan harga Rp13.000 per liter, jauh di atas harga resmi.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil minibus, dengan tangki berisi 40 liter pertalite, satu jerigen 20 liter, empat jerigen 5 liter, dua jerigen 2 liter, botol kaca, serta selang plastik sepanjang 1,5 meter.
Polisi juga menyita sejumlah BBM dari kios pelaku yang berada di depan rumahnya.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan demi keuntungan pribadi jelas merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Kami tidak akan ragu menindak tegas pelakunya,” ungkapnya Rabu (17/9/2025).
Baca juga: Kasus Korupsi Mangrove PPU Resmi Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar Lebih
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan ilegal, yang berisiko merugikan banyak pihak dan berujung pada proses hukum.
“Kami paham kondisi ekonomi masyarakat, namun mari bersama-sama menjaga agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak,” tambahnya.
ME kini diamankan di Mapolres PPU untuk pemeriksaan lanjutan, dan dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. (*)
Pemkab PPU Ingatkan Pengembang Patuhi Tata Ruang, Utamakan Lingkungan dan Kualitas Hunian |
![]() |
---|
Lomba Polisi Cilik Meriahkan HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara di PPU |
![]() |
---|
Pemkab PPU Matangkan Persiapan Sambut Kunjungan Gubernur Kaltim |
![]() |
---|
Merdeka Fest 2025 Ramaikan PPU, Warga Antusias Rayakan HUT Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
HUT Lalu-lintas Bhayangkara, Satlantas Polres PPU Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.