Mayat Wanita Dalam Kardus, Pelaku Pembunuhan Diduga Geram, Pesanan Kosmetiknya tak Kunjung Datang
"Iya benar pelaku sudah kami amankan. Sebentar ya kami masih lakukan interogasi data diri dan motifnya," ujarnya melalui jaringan telepon seluler.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan Rika Karina, wanita yang jasadnya di dalam kardus ditangkap pada Kamis (7/6/2018).
Dilansir dari Tribun Medan, polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus sang pelaku.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Medan Barat Kompol Rudi Silaen, Kamis (7/6/2018).
Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait pelaku pembunujan yang dilansir dari Tribun Medan.
Simak selengkapnya di sini!
Baca: Tewas Diserang Kerbau Jantan, Netizen Malah Senang Atas Kematian Pria Ini
Baca: Setelah 5 Bulan, Ombudsman RI Kaltim Miliki Kepala Perwakilan Tetap, Simak Profilnya
Baca: Airlangga: Making Indonesia 4.0 Jadi Jurus Andalan RI Tembus 10 Besar Ekonomi Dunia
1. Terungkapnya sebagai pelaku

Pria yang ditangkap tersebut bernama Hendri alias Ahen (31) seorang warga Jalan Platina Perumahan Ivory, Kecamatan Medan Deli Kelurahan Titi Papan.
Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Hendra Eko Triyulianto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil lidik dari lapangan, ada saksi yang melihat pelaku keluar dari komplek perumahan tempat tinggalnya.
Saat itu pelaku mengendarai kendaraan yang bukan miliknya sambil membawa kotak kardus di belakang jok motornya.
"Kami (polisi) setelah mendapat informasi tersebut dan disesuaikan dengan CCTV yang ditemukan di lapangan, bahwa ciri-ciri pelaku sesuai dengan pelaku yang kami amankan.
Kemudian tim gabungan dari Jatanras Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penggerebekan di kediaman pelaku," ujarnya, Kamis (7/6/2018).
Polisi sempat melumpuhkan kaki kanan pelaku karena melawan dan kemdian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan.
Baca: Mohamed Salah Dikabarkan Merapat ke Camp Nou, Sang Agen Akhirnya Buka Suara
Baca: Segel Bangunan di Pulau Reklamasi, Anies Minta Satpol PP Tunjukkan Sikap Tegas, Bukan Bengis
Baca: Boleh Dirahasiakan, Boleh Pula Terang-terangan, Ini 7 Etika Membayar Zakat Beserta Penjelasannya
2. Kronologi pembunuhan
Sebelim kejadian, diketahui korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Platina Perumahan Ivory nomor 1 M, Kecamatan Medan Deli, Kelurahan Titi Papan.
Keduanya terlibat pertengkaran yang diduga disebabkan perjanjian jual beli kosmetik.
"Jadi pelaku geram karena barang pesanan kosmetik yang dipesan kepada korban tak kunjung tiba. Sementara korban sampai saat ini belum memberikan barang kosmetik yang sudah di beli dan di bayar oleh pelaku sebesar Rp 4,2 juta, pembayaran tersebut di lakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza (tempat korban bekerja)," jelas Hendra Eko Triyulianto.