Perpanjangan Masa Tugas Pj Sekprov Kaltara Masih Tunggu Nomor Registrasi dan Cap Mendagri
Pengusulan perpanjangan yang diajukan Irianto, Rabu (6/6/2018), sudah direspon Mendagri Tjahjo Kumolo.
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie memohon kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam hal perpanjangan jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Syaiful Herman sebagai Pj Sekorov Kalimantan Utara sudah berakhir pada tanggal 4 Juni. Masa jabatan itu kata Irianto dapat diperpanjang hingga 3 bulan ke depan.
Pengusulan perpanjangan yang diajukan Irianto, Rabu (6/6/2018), sudah direspon Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Alhamdulillaah, Pak Mendagri meresponnya dan sudah menandatangani usulan itu," kata Irianto, Kamis (7/5/2018).
Berkas perpanjangan itu lanjut mantan Pj Gubernur Kalimantan Utara tinggal menunggu nomor registrasi dan cap stempel.
Sementara menunggu dua syarat itu, Syaiful Herman diberi mandat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov.
"Jika nomor registrasi dan cap stempel itu sudah ada, maka sudah resmi jabatan Sekprov Kalimantan Utara diperpanjang lagi," sebutnya.
Baca juga:
Tak Beri THR pada Pegawai Honorer, Ketua FPTTH Sebut Pemprov Melanggar Sila Kedua Pancasila
Gara-gara Seekor Kucing, Klub Ini Harus Membayar Denda Hingga Setengah Miliar
Dapat Pertanyaan Ini dari Jurnalis, Romelu Lukaku Tertawa hingga Pukul Meja
Jawaban Ali Ngabalin Saat Ditanya Kepentingan Masuk Tim Istana Bikin Glenn Fredly Tersenyum
Adapun pengisian jabatan Sekprov definitif, saat ini sedang dalam tahapan seleksi yang melibatkan tim dari Kemenpan RB dan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI).
Irianto sudah menginstruksikan 20 pejabat pembina muda dan pembina utama madya di lingkup Pemprov Kalimantan Utara mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekprov.