Waduh. . . Guru Honor SMA/SMK di Lingkup Pemprov Kaltim Harus Gigit Jari tak Dapat THR
Kepastian tidak adanya THR untuk pegawai honorer tersebut tertuang dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMA/SMK di Kaltim harus gigit jari.
Mereka kembali tak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di Lebaran kali ini.
Kepastian tidak adanya THR untuk pegawai honorer tersebut tertuang dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kaltim, Dayang Budiati tersebut dijelaskan, berdasarkan ketentuan pembayaran THR 2018, yang berhak menerima THR yang merupakan gaji ke-14, adalah guru dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS.
Baca: Selama Pelayanan Arus Mudik, Stok Darah PMI Memadai
Sedang guru dan tenaga kependidikan yang berstatus tenaga kontrak atau non PNS lainnya, tidak mendapatkan THR.
Masih dalam surat bernomor 841/5311/Disdikbud-II/2018, dijelaskan, pembayaran THR bagi guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Pemprov Kaltim mengacu pada surat Mendagri Nomor : 903/3387/SJ Tanggal 30 Mei 2018.
Baca: Ini kata Sensitif yang Bisa Bikin Kamu di Penjara, Jangan Ucapkan di Bandara!
Surat yang yang menyatakan guru dan tenaga kependidikan berstatus honorer tak mendapatkan THR tersebut baru diterbitkan Disdikbud Kaltim, 5 Juni, kemarin. (*)