Waspada, Komplotan Pemeras Gunakan Wanita Sebagai Pemikat, Begini Modusnya

"Tersangka yang berhasil kami tangkap ada tiga orang, satu diantaranya perempuan, dan satu lagi DPO, itu perempuan juga," kata Tony.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra saat mengungkap komplotan pelaku pemerasan berkedok wanita penghibur, Kamis (7/6/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komplotan pelaku pemerasan berhasil diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam aksinya para pelaku biasanya menjadikan wanita sebagai umpan untuk memikat korbannya.

"Modus yang digunakan pelaku agak unik, mereka menggunakan perempuan untuk merayu calon korbannya agar mau menerima dan meminum teh darinya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (7/6/2018).

Setelah korban menerima minuman yang diberikan wanita tersebut, teman pria wanita itu datang untuk menagih minuman yang telah diminum korban.

"Pelaku wanita berperan untuk mengambil barang berharga korban, kalau tidak bisa, pelaku lain akan menghampiri korban dan menagih minuman tersebut," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Tak tanggung-tanggung, untuk satu botol teh, komplotan tersebut mematok harga mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu.

Tony menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, komplotan ini sering kali mengajak korbannya menuju Taman Berkah yang terletak di Kecamatan Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Sebanyak tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

"Tersangka yang berhasil kami tangkap ada tiga orang, satu diantaranya perempuan, dan satu lagi DPO, itu perempuan juga," kata Tony.

Ketiga orang yang berhasil ditanggap oleh aparat kepolisian tersebut ialah Udin Jaguar alias Bolet, Agus Supriyanto alias Agus, dan Lia Aulia alias Lia alias Gendut, sementara satu orang yang masih buron berinisial S.

Dari tangan ketiga pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 550 ribu dan dua botol teh bermerk

"Saat penangkapan tidak ditemukan senjata tajam dari tangan pelaku, tapi dalam menjalankan aksinya pasti mereka menggunakan sajam supaya berani," kata dia.

Nantinya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Berita ini sudah dimuat di TribunJakarta.com dengan judul: Pikat Korban Pemerasan, Komplotan Ini Gunakan Wanita Jadi Umpan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komplotan Pelaku Pemerasan Di Jakarta Timur Gunakan Wanita Sebagai Umpan Untuk Pikat Korbannya, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/06/07/komplotan-pelaku-pemerasan-di-jakarta-timur-gunakan-wanita-sebagai-umpan-untuk-pikat-korbannya.

Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved