Ramadan 2018
Sudah Bayar Zakat? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di Bulan Ramadan
Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id
TRIBUNKALTIM.CO - Umat Muslimdi seluruh dunia akan segera menyambut datangnya Bulan Kemenangan, Idul Fitri yang hanya tinggal hitungan hari.
Namun, sebelum itu ada satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Muslim di berbagai belahan dunia.
Di samping puasa, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat Fitrah di bulan suci Ramadan.
Lantaran, ketika zakat dibayarkan setelahnya maka itu hanya masuk ke dalam sedekah.
Baca: Rindu pada Anaknya, Maia Estianty Pilih Berlebaran bersama El Rumi di Inggris
Baca: Ada Penumpang Bikin Gurauan Bom di Pesawat, Akibatnya Penerbangan Delay 10 Menit
Baca: Kick Off Mulai Kamis, Berikut Jadwal Lengkap Siaran Langsung (Live) Piala Dunia 2018 Rusia
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Tidak semua orang berhak menerima zakat.
Ada beberapa golongan yang telah ditentukan dalam rukun zakat sebagai penerima.
Siapa saja mereka?
Baca: Ini Jagoan Uya Kuya di Piala Dunia 2018
Baca: Balap Formula-1 Kacau, Model Beken Kanada Kibarkan Bendera Finis Terlalu Cepat
Baca: Grace Natalie Tahu Siapa Orang di Balik Hulk, Hanya Produksi Konten-konten Sampah!
Adapun untuk golongan atau orang yang layak menerima Zakat Fitrah menurut ajaran islam terbagi menjadi 8 Golongan.
Hal tersebut seperti Firman Allah SWT tentang ketetapan siapa saja orang yang berhak mendapatkan Zakat Fitrah.

Sehingga sudah sangat jelas jika kita melihat Firman Allah SWT tentang siapa saja golongan yang mendapatkan Zakat Fitrah.
Mereka adalah Panitia Zakat atau Pengurus Zakat, Orang Golongan dan Kaum Fakir & Miskin, Para Mualaf atau orang yg baru masuk islam, Hamba Sahaya atau Budak yg ingin membebaskan diri dari majikanya dengan tebusan uang,
Orang yg berutang untuk kepentingan pribadi (Bukan Maksiat) tetapi mereka tidak bisa dan mampu untuk melunasi hutang mereka, Orang yg berjuang di jalan Alloh (Fi Sabilillah) dan yang terakhir Ibnu Sabil atau Musafir.
Baca: Ditunggu para Penggemar Marvel, Ini Kabar Terbaru Film Avengers 4
Baca: Aktor Ini Terus Berlatih demi Film Gundala Garapan Joko Anwar
Baca: Borneo FC Harus Rogoh Kocek Hingga Rp 105 Juta Akibat Sanksi PSSI
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau melalui masjid yang menyelenggarakan penyaluran zakat.
Tentu saja, sebelum membayar zakat fitrah, ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.
Berikut bunyinya.
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".