Hari-hari Terakhir Ramadan, Pedagang Uang di Kota Tepian 'Panen Untung'
Mulai dari Jalan M Yamin, Jalan Dr Soetomo, hingga Jalan Pahlawan, para pedagang uang berjejer rapi di trotoar.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Momentum Ramadan menjelang Lebaran benar-benar dimanfaatkan para pedagang uang untuk mengais rezeki. Terlebih dalam beberapa hari jelang Lebaran.
Seperti yang terpantau Kamis (14/6/2018). Para pedagang yang tampak makin bebas dan leluasa menjajakan dagangannya di tepi-tepi jalan protokol Kota Tepian.
Mulai dari Jalan M Yamin, Jalan Dr Soetomo, hingga Jalan Pahlawan, para pedagang uang berjejer rapi di trotoar.
Sejatinya, para pedagang uang pecahan ini sudah muncul sejak pertengahan Ramadan. Namun, tidak banyak masyarakat yang berminat menukarkan uang di tempat para pedagang ini.
Lantaran, masyarakat masih bisa menukarkan uang di bank maupun lokasi penukaran uang yang dibuka Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kaltim di GOR Madya Sempaja.
"Mau ngga mau kita tukar di jalan. Soalnya bank sudah tutup," kata Sri Suryani, warga Sempaja Samarinda, yang menukar uang di Jalan Pahlawan.
Baca juga:
Nelayan Tangkap Ikan Marlin Seberat 250 Kg, Netizen: Bisa Buat Pesta Rakyat!
Cetak 10 Gol pada Dua Gelaran Piala Dunia, Pemain Jerman Ini Bisa Salip 3 Senior
Soal Sikap Demokrat di Pilpres 2019, AHY: Tidak Boleh Ada Anak Tiri Dalam Koalisi
Berdandan Saat Naik Taksi, Eyeliner Wanita Ini Malah Menancap di Matanya
Di hari-hari terakhir jelang Idul Fitri, para pedagang uang panen untung. Mereka mematok tarif 10 persen, bahkan ada yang lebih, untuk setiap penukaran uang. Menukar Rp 1 juta, biayanya Rp 1,1 juta.
"Kalau sudah dekat lebaran begini sehari yang menukar itu bisa belasan juta," kata salah satu pedagang uang di Jalan Pahlawan.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda sudah menerbitkan edaran yang melarang warga untuk menjajakan ataupun menukar uang di tepi jalan, atau di fasilitas umum yang bukan ditentukan oleh BI.
MUI juga sempat menyatakan larangan berbisnis penukaran uang karena mengandung riba. Namun, larangan tersebut tampaknya tidak dipedulikan para pedagang uang. (*)