Tak Bisa Sembarangan, Ini Standar Penggunaan Balon Udara agar Tak Membahayakan Penerbangan

Namun, penggunaan balon udara yang tidak sesuai dengan standar bisa berbahaya bagi penerbangan.

(Shutterstock)
ILUSTRASI - Balon udara 

TRIBUNKALTIM.CO - Balon udara sering digunakan dalam berbagai festival maupun perayaan.

Namun, penggunaan balon udara yang tidak sesuai dengan standar bisa berbahaya bagi penerbangan.

Dilansir Tribunwow dari Twitter Air Nav Indonesia, ada 9 syarat yang harus diperhatikan jika ingin menggunakan balon udara.

1. Harus ditambah tiga tali yang diletakkan di bagian paling bawah balon dan dilengkapi panji-panji agar dapat terlihat.

2. Tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak seperti tabung gas, petasan, dll.

3. Menerbangkan balon udara juga harus memiliki radius 15 km di luar bandara.

4. Memiliki ketinggian maksimal 150 meter pada uncontrolled space.

5. Hanya boleh dilakukan pada pagi hingga sore hari.

Baca juga:

Diduga Terkena Ledakan Ponsel saat Diisi Daya, Pimpinan Cradle Fund Tewas di Kamarnya

Lidik Kasus Sukmawati Dihentikan, Ratna Sarumpaet: Kasus Ini Sensitif, Polisi Harus Transparan!

Peter dan Kasper Schmeichel, Generasi Ayah dan Anak ke-25 Sepanjang Sejarah Piala Dunia

Baliho Partai Demokrat Dituding Mirip Foto Keluarga SBY, Marzuki Alie: Nggak Ada Partai Pribadi!

6. Ditambatkan pada tanah lapang yang jauh dari pemukiman, tiang listrik, dan juga SPBU.

7. Tiga hari sebelum penggunaan, harus ada laporan ke pemerintah daerah, kepolisian, dan atau kantor otoritas bandar udara.

8. Jika balon terlepas dari tali silakan untuk melapor pada pemerintah daerah, kepolisian, dan atau kantor otoritas bandar udara.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved