Polemik Nelayan dengan Korporasi, Legislator: Perlu Revisi Permenhub No KM 22 Tahun 1998

Aturan tersebut dibuat tahun 1998, yang saat ini situasi sosial kemasyarakatannya sudah sangat dinamis dan berkembang pesat.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM / BUDI SUSILO
Nelayan asal Manggar melakukan blokade aktivitas bongkar muat batu bara di perairan laut Manggar, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (9/6/2018) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Munculnya persoalan yang dialami nelayan tradisional Manggar terhadap perusahaan batu bara PT Gunung Bayan Pratama Coal, dinilai perlu ada kajian atas aturan yang memberlakukan pelayaran dari kegiatan bongkar muat batu bara di laut Manggar. Jika perlu aturannya direvisi.

Muhammad Taqwa, Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, saat bersua dengan Tribunkaltim, Rabu (20/6/2018), menyatakan perusahaan batu bara sudah merasa mendapat legalitas dari kegiatan pelayarannya dan sudah sesuai aturan.

Namun yang disayangkan, aturan yang berlaku dianggap telah lama dibuat.

Baca juga:

Sudah Samai Catatan di Brasil, Inilah Daftar Para Pelaku Gol Bunuh Diri di Piala Dunia 2018

Julen Lopetegui Bakal Pertahankan Dua 'Tangan Kanan' Zidane sebagai Tim Pelatih Real Madrid

Ali Ngabalin Minta Prabowo Beberkan Data Kekayaan Indonesia yang Dikuasai Pihak Asing

Kepala DPMPD Kaltim Mengaku Ngeri Lihat Progres Pencairan Dana Desa

Aturan tersebut dibuat tahun 1998, yang saat ini situasi sosial kemasyarakatannya sudah sangat dinamis dan berkembang pesat.

Dibandingkan di beberapa puluh tahun lalu, saat itu laut Manggar masih sepi tidak seramai yang sekarang.

“Perturan yang dibuat zaman dahulu dengan yang sekarang pastinya sudah berbeda kebutuhannya. Pasnya memang perlu ada revisi, aturannya harus bisa melihat perkembangan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Hal yang perlu direvisi itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1998 tentang Batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Balikpapan (Permenhub No KM 22 Tahun 1998).

Menurut dia, bisa saja saat membuat aturan kala itu ada kesalahan dalam melihat berbagai aspek dan kajian yang dangkal, akibatnya dalam menjalankan aturan ini di masa mendatang terjadi ketidakberesan.

“Peraturan bisa diterapkan secara situasional,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved