Pilgub Kaltim 2018
Juni, Pemilih Usia 17 Tahun di Balikpapan dalam Pilgub Sebesar Ini
Anwar jelaskan, dalam persyaratan pemilihan Pilgub Kaltim adalah warga negara yang sudah berusia minimal 17 tahun.
Penulis: Budi Susilo |
Laporan Wartawan Tribunkaltim Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bertepatan dengan hari pencoblosan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan ungkap ada ketambahan pemilih baru yang berusia 17 tahun di bulan Juni ini.
Hal ini diungkapkan Kepala Disdukcapil Balikpapan, Chairil Anwar saat ditemui oleh Tribunkaltim di ruang kerjanya Jl MT Hariyono pada Kamis (21/6/2018) pagi.
Dia menjelaskan, pemilih yang beralih umur dari usia 16 tahun ke 17 tahun pada Juni ini ada 22 orang.
Data ini sudah masuk ke daftar pemilih di lembaga Komisi Pemilihan Umum Balikpapan.
Baca: Catat, Sabtu dan Minggu Tetap Ada Pelayanan Perekaman E-KTP
"Pas tanggal 27 nanti ada ketambahan 22 orang yang memiliki hak pilih," ungkapnya.
Anwar jelaskan, dalam persyaratan pemilihan Pilgub Kaltim adalah warga negara yang sudah berusia minimal 17 tahun.
Artinya untuk di Kota Balikpapan ada ketambahan sekitar 22 orang.
Baca: Begini Aturan Main PPDB di SMKN 1 Tanjung Selor, Ada 3 Jalur Masuk Loh
Jadi tegas dia, tidak ada lagi alasan warga yang tak mendapat hak memilih sebab Disdukcapil berusaha keras melayani memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan.
"Semoga partisipasi pemilih bisa maksimal. Pilkada berlangsung sukses, tertib dan aman," tutur Anwar. (*)