Pemilik Sewa Orang dari Jakarta untuk Membakar Tokonya Sendiri, Ternyata ini Motifnya
Pemilik menyewa beberapa orang untuk membakar toko Warna-Warni, Mojokerto, ternyata untuk klaim asuransi.
TRIBUNKALTIM.CO, MOJOKERTO -Polisi Polres Mojokerto Kota akhirnya berhasil menguak penyebab kebakaran dahsyat di toko Warna-warni Jalan KH A Dahlah Kota Mojokerto.
Ternyata kebakaran itu dilakukan secara sengaja oleh pemilik toko. Dia menyewa orang suruhan untuk membakar tokonya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan kejahatan ini terungkap setelah pihaknya memperoleh hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga diperkuat keterangan saksi.
"Ada saksi mata yang melihat orang tidak dikenal bukan pegawai masuk ke dalam toko warna-warni pagi sebelum kebakaran," ujarnya, Rabu (20/6/2018).

Baca: Korban Kebakaran Sungai Ampal: Ya, Saya Sempat Menyalakan Kompor. . .
Baca: Kebakaran di Sungai Ampal, Api Mulai Berkobar dari Bagian Belakang Rumah
Baca: Kebakaran, Ruang Tengah Rumah Badrun Hangus
Sigit menjelaskan dari awal pihaknya telah menaruh curiga adanya kejanggalan kebakaran tersebut lantaran pemilik toko tidak bisa dihubungi meski api telah berkobar membakar seluruh barang di toko Warna-warni 3 lantai itu.
Mulai saat itulah ia bersama anggotanya melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran ini.
"Berdasarkan bukti petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi mengarah pada pemilik dan pelaku pembakaran toko," ungkapnya.
David Gunawan (49) pemilik Toko Warna-warni resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Dia diduga terbukti bersekongkol bersama tiga tersangka lainnya untuk membakar toko miliknya demi memperoleh klaim asuransi kebakaran.

Baca: Setelah Serempetan, Dua Motor Terbakar di Tol Jembatan Suramadu Bangkalan
Baca: Dini Hari 1 Rumah di Balikpapan Nyaris Terbakar
Baca: BREAKINGNEWS-- Pulau Komodo Terbakar, Nasib Hewan Purba Itu Belum Diketahui
Untuk memperlancar sandiwaranya, David menyewa orang suruhan untuk merekayasa kebakaran agar terlihat murni seperti kejadian kebakaran pada umumnya.
Saat itu, pemilik toko menyuruh tersangka Santoso(39) warga Jalan Raya Pasar Minggu Gang Buni Nomor 80 Lentengagung Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan untuk melakukan sabotase kebakaran di tokonya.
Dia mengenal Santoso ketika melakukan perjalanan bisnis di Jakarta.
"Pemilik toko memberikan upah berupa imbalan uang untuk membakar tokonya," ujarnya, Rabu (20/6/2018).
Sigit menjelaskan tersangka Santoso mendapat bayaran pertama dari pemilik toko senilai Rp 75 juta.
Untuk memperlancar aksinya dia mengajak dua tersangka lainnya Djupri (46) dan Eko Purnomo (39) warga Bekasi Jawa Barat.