Terdakwa Kasus Terorisme, Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim
TRIBUNKALTIM.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.
Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Baca: Pakar Telematika Beri Penjelasan tentang Video Mesum yang Disebut-sebut Mirip Aura Kasih
Baca: Pengirimkan Logistik Pilkada Dilaksanan Senin (25/6/2018), Polres PPU Siapkan Pengawalan
Baca: Debat Terakhir Pilgub Kaltim, Polisi Siapkan 789 Personel, Ini Batasan Jumlah Pendukung Tiap Paslon
Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.
Baca: Pastikan Pelayanan Masyarakat Lancar Pasca-Lebaran, Bupati Kutim Sidak ke DPMPTSP dan Bapenda
Baca: Dunia Fauna Berduka, Koko si Gorila Cerdas yang Bisa Berbahasa Isyarat Meninggal Dunia
Baca: Jadi Jurkam Mustika, Bupati Yusran Aspar tak Ajukan Cuti
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan pidana mati.
Jaksa menilai Aman terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme karena ajaran dan ceramah-ceramah yang dia lakukan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/11194491/aman-abdurrahman-divonis-hukuman-mati.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Egidius Patnistik