Breaking News

Pilkada PPU

Jadi Jurkam Mustika, Bupati Yusran Aspar tak Ajukan Cuti

"Tapi surat tersebut tak perlu ada jawaban karena sifanya hanya pemberitahuan dan bukan cuti karena di luar hari kerja," jelas Dwikora.

Penulis: Samir | Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/samir paturusi
Plt Kabag Humas dan Protokol Setkab PPU, Dwikora 

Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar, telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur Kaltim, terkait rencana menjadi juru kampanye (Jurkam) pasangan calon bupati dan wakil bupati Mustaqim MZ-Sofyan Nur (Mustika), yang rencananya akan digelar di Lapangan Gunung Steleng, besok, Sabtu (23/6/2018).

Plt Kabag Humas dan Protokol Setkab PPU, Dwikora, Jumat (22/6) menjelaskan, Bupati Yusran Aspar telah menyerahkan surat kepada Gubernur Awang Faroek Ishak pada 21 Juni kemarin.

Dalam surat itu disampaikan bahwa akan menjadi Jurkam Mustika. "Tapi surat tersebut tak perlu ada jawaban karena sifanya hanya pemberitahuan dan bukan cuti karena di luar hari kerja," jelas Dwikora.

Baca: Perempuan Ini Hobi Minum Air Kencing Anjing, Katanya untuk Sembuhkan Jerawat di Wajahnya

Baca: Kepala Anaknya Nyangkut di Pagar, Imam Darto Merasa Dapat Karma karena Tertawakan Anak Orang Lain

Baca: Tarian Adat Dayak Turut Memeriahkan Acara Silaturahmi Waisak 2562 BE di Samarinda

Ia mengatakan, sesuai dengan Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri Nomor 270/729/Otda terkait pelaksanaan pilkada serentak.

Dalam poin 8 b dijelaskan bahwa bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ingin menjadi jurkam hanya diberikan cuti selama dua hari dalam seminggu.

Sementara hari libur ketentuan bukan cuti untuk melaksanakan kampanye namun hanya izin.

Baca: Rayakan Rilis Mini Album, BLACKPINK Buat Kontes OOTD ala MV DDU-DU DDU-DU, Yuk Ikutan!

Baca: Argentina Dibantai Kroasia dengan Skor Telak 0-3, Ini Meme Kocak untuk Lionel Messi

Baca: KM, Oknum PNS yang Sebar Video Salah Satu Paslon Dinyatakan Melanggar Displin, Ini Sanksinya

Bukan hanya itu lanjutnya, untuk meminta izin menjadi jurkam di luar hari kerja juga harus penuhi persyaratan yaitu yang bersangkutan masuk dalam jurkam Mustika.

"Setelah kami periksa memang Pak Bupati masuk jadi Jurkam. Jadi SK timses yang menunjuk bupati jadi jurkam juga kami lampirkan ke gubernur," ujarnya.

Baca: 1 Juta Anjing Dibantai, Pengadilan Korea Putuskan Bunuh Anjing untuk Daging Dianggap Tindakan Ilegal

Baca: Malam Ini, Debat Terakhir Pilgub Kaltim 2018, Paslon Siap Klarifikasi Isu Korupsi 

Baca: Nissu Cauti, Model Ini Janji Buka Baju Jika Peru Cetak Gol, Lihat Aksi Sebelumnya

Dwikora mengaku, sebelumnya pihaknya bersama Bagian Pemerintahan juga telah melakukan konsultasi ke Bagian Pemerintahan Setprov Kaltim.

"Yang jelas surat izin sudah kami layangkan kemarin kepada gubernur dan tak perlu menunggu jawaban, karena ini sekadar pemberitahuan karena kampanye di luar hari kerja," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved